Senin, 18 Mei 2026

Polisi Bongkar Paksa Kios di Katapang Bandung , Diduga Kuat Tempat Peredaran Obat Keras Terbatas

Sebuah kios di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibongkar paksa, Rabu (22/1/2025).

Tayang:
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama.  
Sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibongkar paksa pada Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah kios di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibongkar paksa, Rabu (22/1/2025).

Kios itu dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP dan perwakilan pemerintah setempat. Di mana awalnya, kios semi permanen tersedia menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan.

Setelah diselidikian lebih lanjut, rupanya kios semi permanen tersebut diduga kuat digunakan untuk transaksi obat-obatan keras terbatas yang sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja di Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Terbongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, mengungkapkan pembongkaran paksa ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari warga RW 06 Desa Pangauban. 

Pasalnya, mereka sudah resah dengan keberadaan kios tersebut.

"Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," ujar nasrudin kepada awak media pada Rabu (22/1/2025).

Nasrudin menegaskan, pembongkaran tersebut adalah langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan. Dirinya memastikan, pihaknya tidak segan-segan menangkap jika ada oknum yang nekat mengedarkan.

Baca juga: Disdik Kota Bandung Ikuti Aturan SEB 3 Menteri Soal Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang. Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas," katanya.

Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Katapang. Nasrudin mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved