Senin, 18 Mei 2026

Disdik Kota Bandung Ikuti Aturan SEB 3 Menteri Soal Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan

seluruh sekolah di Kota Bandung juga dipastikan akan mengikuti jadwal libur sekolah pada Bulan Ramadhan sesuai dengan SEB 3 Menteri.

Tayang:
kemenag
Surat Edaran Bersama 3 Menteri soal libur sekolah selama Bulan Ramadan 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung, langsung menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri terkait jadwal libur sekolah pada bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan itu, siswa akan mendapat penugasan belajar secara mandiri di lingkungan keluaraga, tempat ibadah, atau masyarakat mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Kemudian siswa akan menerima pembelajaran di sekolah selama dua pekan di Bulan Ramadan pada 6 sampai 25 Maret 2025. Setelah itu, siswa mendapat jatah libur bersama Idulfitri mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.

Baca juga: RESMI Pemerintah Keluarkan SEB 3 Menteri Soal Belajar di Bulan Puasa Hingga Cuti Bersama Lebaran

"Teknisnya akan disampaikan ke semua sekolah di Kota Bandung bahwa kita akan mengikuti keputusan pusat," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Surya Santana, Rabu (22/1/2025).

Atas hal tersebut seluruh sekolah di Kota Bandung juga dipastikan akan mengikuti jadwal libur sekolah pada Bulan Ramadan sesuai dengan Surat Edaran Bersama tiga menteri itu.

"Intinya kami akan mengikuti Surat Edaran Bersama tiga menteri itu. Kemudian nanti kita juga akan segera mengirimkan surat edaran sama teknis untuk diserahkan ke masing-masing sekolah," katanya.

Ia mengatakan, adanya Surat Edaran bersama itu tentu bisa menjawab keresahan orangtua siswa yang selama ini mendapat informasi simpang siur terkait jadwal libur sekolah pada Bulan Ramadan tahun ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dedi Mulyadi Dilantik Pada 6 Februari 2025 Bersamaan Kepala Daerah Terpilih Lainnya

"Tadinya kan simpang siur ya soal keputusan pemerintah pusat ini, kan ada informasi libur total (satu bulan), tapi ada yang minta tidak usah libur tapi sekarang sudah jelas ya," ucap Tantan.

Ia mengatakan, pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan mendapat penugasan dari sekolah untuk belajar di rumah dengan melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan sesuai panduan, kemudian dilaporkan ke sekolah.

"Kemudian pada 6 sampai 25 Maret 2025, belajarnya seperti biasa, tapi jam belajarnya akan menyesuaikan lebih ke pendidikan karakter dan keagamaan. Tapi pemenuhan kurikulum sudah dipenuhi karena nantinya ada pengurangan jam pembelajaran agar siswa sama guru bisa pulang siang," katanya. (*)


 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved