Pihak KPK Tidak Menunjukkan Batang Hidung, Sidang Perlawanan Hasto Kristiyanto Pun Ditunda

Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sidang praperadilan Hasto yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga 5 Februari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda sidang hingga 5 Februari 2025 karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir.

"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDIP yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.

Djuyamto menyatakan, dia hanya memiliki waktu kosong pada 5 Februari.

Baca juga: Datang Ceria, Hasto Tinggalkan Gedung KPK dengan Terdiam, KPK: Mungkin Sedang Tak Enak Badan

Sedangkan tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.

"Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?" tanya Djuyamto.

"Baik, Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Baca juga: Hasto Datang ke Gedung KPK Naiki Bus Pariwisata Merah, Tegaskan Siap Berikan Keterangan dengan Baik

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAWa Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved