Ketua KPK Setyo Budiyanto Yakin Menangi Praperadilan Hasto Kristiyanto, Minta Dukungan Masyarakat

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku

Editor: Ravianto
dok Kementan
Komjen Setyo Budiyanto yang kini jadi Ketua KPK. Setyo Budiyanto sangat optimis pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sangat optimis pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Iya harus optimis dong (menang dalam sidang Praperadilan). Harus optimis gitu, ya segala sesuatunya," kata Setyo Budiyanto saat melakukan kunjungan ke Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025).

Setyo Budiyanto pun meminta dukungan dari masyarakat agar semua hal yang dilakukan oleh penyidik KPK bisa berjalan sesuai dengan lancar.

"Oleh karena itu kita minta dukungan dari seluruh masyarakat, dan mudah semuanya lancar," tuturnya.

Sidang Praperadilan Ditunda

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK. 

Baca juga: Terungkap Alasan KPK Absen pada Sidang Praperadilan Hasto Kritiyanto yang Digelar Hari Ini

Persidangan dimulai sekira 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan. 

"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan. 

Hakim Djuyamto di persidangan menjelaskan termohon KPK telah bersurat meminta sidang ditunda. 

"Selanjutnya untuk termohon hari ini kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua Minggu," kata hakim Djuyamto. 

Kemudian Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta sidang ditunda 10 hari. 

"Izin ditunda 10 hari," minta Ronny. 

Hakim Djuyamto mengatakan dirinya sudah ada agenda lain pada waktu tersebut. Atas hal itu ia memutuskan untuk menunda sidang pada 5 Febuari 2025.

"Boleh ya tanggal 5. Baik dengan demikian sidang praperadilan kita tunda 5 Febuari 2025 agenda memanggil kembali termohon," putusnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved