Hanya Ternak Sehat yang Boleh Dipindahkan Antarwilayah di Purwakarta, Peternak Diminta Waspada

Peternak di Purwakarta diingatkan hanya ternak yang sehat, memiliki sertifikat veteriner, dan sudah divaksin PMK yang diperbolehkan untuk dipindahkan

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Proses suntuk vaksin terhadap sejumlah sapi di milik para peternak di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi penting mengenai Peningkatan Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Kegiatan yang dihadiri oleh para peternak di Kabupaten Purwakarta itu berlangsung di Pendopo Kecamatan Campaka, Selasa (21/1/2025).

Kabid Keswan Kesmavet Dinas Perikanan dan Peternakan, Wini Karmila mengatakan, acara tersebut sebagai respons terhadap meningkatnya kasus PHMS yang dipengaruhi oleh perubahan iklim dan meningkatnya lalu lintas ternak.

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat serta Surat Balai Veteriner Subang yang menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dini," ujar Wini kepada wartawan di lokasi, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari upaya ini adalah untuk meminimalkan kerugian ekonomi bagi peternak sekaligus mengurangi risiko zoonosis, yaitu penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Sri Dewi Anggraini: Pemkab Bandung Barat Harus Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak

Wini mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha peternakan dan masyarakat Purwakarta untuk hanya membeli ternak yang dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Rekomendasi Pemasukan atau Pengeluaran Ternak. 

"Selain itu, masyarakat diminta untuk aktif melaporkan dugaan kasus PHMS melalui nomor WhatsApp Bidang Keswan Kesmavet di 0877-1129-9340," ujar Wini.

Dalam kegiatan ini, ia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan bahwa hanya ternak yang sehat, memiliki sertifikat veteriner, dan sudah divaksin PMK yang diperbolehkan untuk dipindahkan antarwilayah. 

Ia meyebutkan, semua ternak yang masuk ke wilayah Jawa Barat wajib diperiksa di Pos Lalu Lintas Ternak Banjar atau Losari.

Wini menambahkan, pelaku usaha ternak juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ISIKHNAS guna memantau dan melacak pergerakan ternak, serta melaporkan keberadaan ternak ke dinas peternakan setempat setelah tiba di lokasi tujuan. 

Pelanggaran terhadap aturan ini, lanjut Wini, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Puluhan Hewan Ternak di Kabupaten Bandung Mati Akibat PMK, Berikut Data Lengkapnya

Dengan adanya sosialisasi ini, ia mengatakan, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta berharap kolaborasi antara pemerintah, peternak, dan masyarakat dapat berjalan dengan baik untuk menanggulangi penyebaran PHMS dan menjaga keberlanjutan usaha peternakan di Purwakarta.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved