Soal Ngamuknya Dedi Mulyadi di Tambang Ilegal, Pj Bupati Subang Berkilah Kewenangan Mereka Terbatas

Pj.Bupati Subang Imran mengaku pihak Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Dok Humas Pemkab Subang.
PJ.Bupati Subang Imran dan Sekda Jabar, Herman Suryatman meninjau lokasi tambang ilegal yang di sidak Gubernur Jabar Terpilih Dedi hingga viral. Dok Humas Pemkab Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Menanggapi temuan perihal adanya Galian Ilegal yang berada di Kasomalang dan Jalancagak, Penjabat Bupati Subang Imran, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, meninjau langsung ke area penambangan ilegal tersebut, Jum’at (17/1/25).

Sebelum melaksanakan peninjauan, dilaksanakan rapat koordinasi untuk mencari tahu fakta dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Permasalahan tersebut tentu saja sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, tidak hanya pada alam, tapi juga pada kerusakan Insfratruktur jalan.

Dalam penjelasannya, Pj.Bupati Subang Imran mengaku pihak Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. 

Namun, lantaran keterbatasan kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Subang tidak dapat melakukan upaya yang lebih jauh dalam menghentikan penambangan liar tersebut. 

"Kita Pemkab Subang telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan penertiban kepada pihak Provinsi Jawa Barat, namun ya kembali lagi ke yang berwenang di provinsi, karena hanya mereka yang bisa menindak," ucapnya.

Baca juga: Demi Selamatkan Mata Air, Perusahaan Air Minum Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Tambang Ilegal

Selain itu, Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang juga telah melakukan upaya yang preventif dengan memasang rambu pembatasan kendaraan, yang diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan yang dikhawatirkan menggangu aktivitas warga masyarakat, khususnya pada hari kerja.

"Yaitu pada jam berangkat kerja dan sekolah, tepatnya pada pukul 06.00 - 08.00 WIB dan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional pada pukul 06.00 - 22.00 WIB mobil-mobil pengangkut material batu pasir untuk Proyek Strategis Nasional Patimban kita larang melintas," katanya.

Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi saat melakukan sidah proyek tambang ilegal di Subang, Kamis 16 Januari 2025.
Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi saat melakukan sidah proyek tambang ilegal di Subang, Kamis 16 Januari 2025. (YouTube@dedimulyadi)

Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dalam peninjauan ke areal penambangan, menjelaskan adanya fakta yang terjadi di lapangan, dimana ditemukan 6  perusahaan penambangan yang beroperasi di 2 wilayah yang berada di Kabupaten Subang tersebut, dan 5 di antaranya izinnya telah expired (kadaluarsa atau habis masa berlaku), sementara 1 memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.

Sekda Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah untuk menangani permasalahan tersebut. 

"Langkah tersebut telah dilakukan bahkan sebelum berita tersebut mencuat ke publik, yaitu pada bulan November 2024, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada ke 5 (lima) Perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa untuk menghentikan operasionalnya karena hal tersebut ilegal," katanya.

Sekda Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan, bahwa setelah berita tersebut muncul, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan BAP dalam perspektif administrasi trantibum, karena untuk penegakan hukum untuk Minerba karena hal tersebut berhubungan dengan APH.

"Sesuai dengan izin pejabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal ini. Sudah kami laporkan kepada APH dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya."katanya.

Lanjut Herman, sebelumnya juga ditemukan fakta, bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang melebihi kapasitas yang ditetapkan, yang seharusnya hanya boleh membawa sekitar 15 ton, namun pada kenyataannya kendaraan yang membawa material tersebut memiliki kapasitas sekitar 30 ton, dan hal tersebut tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan pada insfratruktur jalan.

"Kami akan peringatkan keras besok dengan surat agar yang bersangkutan bagi yang legal melakukan penambangan silakan, tapi jangan lantas melanggar tonase, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan merupakan momentum bagi penertiban penambangan di Jawa Barat." Ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved