Kades Karanganyar Cirebon Divonis Penjara karena Tidak Netral di Pilkada 2024, Didenda Rp 1 Juta

PN Sumber juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta kepada S, dengan ancaman kurungan tambahan satu bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepala Desa (Kades) Karanganyar berinisial S resmi dijatuhi hukuman satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Hukuman ini diberikan atas pelanggaran netralitas yang dilakukan S selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menyampaikan, bahwa S terbukti melanggar ketentuan dengan memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon.

"Vonis ini tercantum dalam Putusan PN Sumber Nomor 11/Pid.Sus/2025/PN Sbr terkait pelanggaran netralitas Pilkada 2024," ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Sosok Ainur Wahyudi Mantan Kades di Mojokerto Ditangkap, Buron 2 Tahun, Korupsi Dana Desa Rp800 Juta

S dinyatakan bersalah melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain hukuman penjara, PN Sumber juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta kepada S, dengan ancaman kurungan tambahan satu bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Sadaruddin menegaskan, bahwa semua pihak menerima putusan tersebut tanpa adanya pengajuan banding.

"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/1)," ucapnya.

Eksekusi terhadap S dilakukan dengan pendampingan dari Polresta Cirebon dan Bawaslu, sebagai wujud sinergitas antar lembaga dalam penegakan hukum pemilu.

Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa dan perangkat daerah lainnya agar menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu.

“Netralitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi."

Baca juga: Tragis, Satpam Rumah Mewah di Bogor Tewas Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Diduga Tak Terima Ditegur

"Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga mencatat adanya camat hingga kepala desa yang tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024.

Pelanggaran tersebut telah diteruskan ke Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved