Polres Majalengka Ringkus Pria Asal Indramayu yang Menghabisi Nyawa Pacar Mantan Istri Kurang 24 Jam

Jajaran Polres Majalengka meringkus pria asal Indramayu yang menghabisi nyawa pacar mantan istrinya 24 jam setelah kejadian.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBINJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus pria asal Indramayu yang menghabisi nyawa pacar mantan istrinya 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, pria berinial WD (22) itu menghabisi korban di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (15/1/2025) malam.

Menurut dia, WD yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/1/2025).

Bahkan, petugas juga terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka, karena berupaya melawan dan kabur ketika melihat kedatangan petugas Polres Majalengka di rumahnya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan saat ini masih mendalami kasusnya," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anggota TNI AL Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jenazah pria penuh luka di areal persawahan di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Rabu malam kira-kira pukul 19.30 WIB.

Pihaknya yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jenazah korban, dan melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Setelah meminta keterangan saksi di lokasi kejadian, petugas pun turut mendatangi kediaman korban yang juga merupakan warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Dini Hari Tadi, Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Digelar Puspomal

"Kami menemukan 11 luka tusukan pada tubuh korban, dan berbekal keterangan saksi kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka kemudian mengamankannya," ujar Indra Novianto.

Indra menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024.

Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved