Mulai 19 Juli 2022, NIK KTP Bisa Digunakan sebagai NPWP, Bagaimana Nasib Nomor NPWP Lama?

Mulai hari ini, 19 Juli 2022, masyarakat bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di setiap Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk melakukan tr

Editor: Ravianto
Istimewa
NPWP ELEKTRONIK. Mulai hari ini, 19 Juli 2022, masyarakat bisa menggunakan nomor induk kependudukan yang ada di setiap Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk melakukan transaksi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, 19 Juli 2022, masyarakat bisa menggunakan nomor induk kependudukan yang ada di setiap Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk melakukan transaksi.

NIK KTP ini diimplementasikan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor yang biasanya digunakan dalam transaksi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang meluncur hari ini, sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP. 

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut. 

Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung. 

"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya. 

Baca juga: Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

Baca juga: NIK dan NPWP Hanya Satu Mulai 2023, Apakah Semua Orang Punya KTP Harus Bayar Pajak?

Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem. 

Baca juga: NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo. 

Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain. 

"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan KTP Sebagai NPWP untuk Bertransaksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved