Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum

Berikut ini tata cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tata cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

Sebagaimana diketahui, pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Juli 2024 Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Kata Menteri ESDM

Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Bagi setiap wajib pajak mesti mengecek apakan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memandankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
    Klik "Login"
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
    Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.
Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Baca juga: Gagal Bikin NPWP, Emak-emak Ini Kaget Ternyata Jadi WNA Malaysia padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved