Berita Viral

Kisah Getir Pak Nurdin yang Diancam dengan Pedang dan Motornya Dibakar, Tinggal di Gubuk, Kini Sakit

Kisah pilu seorang guru SMA motornya dibakar dan diancam dengan pedang, viral di media sosial.

Kolase Tribun Jabar/Kompas
Pak guru Ahmad Nurdin ketika ditemui di kediamannya. Ia sempat diancam dengan pedang dan motornya dibakar pada Senin (13/1/2025). 

Kondisi gubuknya sudah nyaris reot dan suatu saat terancam ambruk.

Tempat tidur, dapur dan ruang tamu menjadi satu.

Saat memasuki musim penghujan dan dilanda hujan deras serta angin kencang, Pak Nurdin tetap bertahap di dalam gubuk satu-satunya itu.

Ia hanya bisa menambal kebororan dari genteng menggunakan terpal bekas.

Pak Nurdin juga tidak memiliki kamar mandi di gubuk kecilnya itu. Untuk bisa mandi, dia terpaksa numpang ke kamar mandi masjid, yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. 

"Setiap hari ya begitu Mas," ujarnya. Hingga hari ini, gubuk milik Pak Nurdin tidak pernah tersentuh bantuan dari pemerintah. 

Sebagai guru yang hidup seorang diri dan penuh kekurangan, Pak Nurdin juga tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.  

"Saya hanya satu kali mendapatkan bantuan BLT senilai Rp 300.000. Itu beberapa tahun yang lalu," ingatnya. 

Motor yang dibakar bukan milik Pak Nurdin

Ia juga menceritakan, motor yang dibakar Ahmad Qurtubi (19), pelaku pengancaman dan pembakaran itu bukanlah miliknya sendiri.

Motor itu ternyata dipinjamkan oleh Haji Moh Sulton, mantan kepala desa yang ingin membantu Pak Nurdin agar maksimal mengabdi di dunia pendidikan.

"Sebelum itu saya jalan kaki ke sekolah, kadang bonceng ke siswa ketika berpapasan di jalan," kenangnya. 

Kini Pak Nurdin tidak bisa berbuat apa-apa, dia masih menahan sakit dan trauma yang sedang menderanya.

Baca juga: Kisah Kakek Mail Jual Singkong Demi Bisa Makan, Pilu Tabungan Rp 1 Juta Raib Ditukar Sekantong Beras

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, terlebih kepada dirinya dan juga kepada para guru yang tekun mengabdi dalam dunia pendidikan. 

Di samping itu, Pak Nurdin berhadap pelaku pembakar motornya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved