Kamis, 9 April 2026

DPRD Jabar Mendorong Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal.

istimewa
Dede Kusdinar, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Garut 

Adikarya Parlemen

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka. Salah satu agenda yang menonjol pada pertengahan Januari 2025 adalah penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal. Menurut Dede Kusdinar, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Garut, penyebarluasan Perda ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja.

“Melalui penyebarluasan Perda ini, masyarakat ditargetkan mempunyai wawasan tentang perlindungan tenaga kerja serta mekanisme dalam upaya perlindungan tenaga kerja tersebut,” ungkap Dede dalam keterangannya kepada media.

Selain memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi pekerja dan pemberi kerja.

Salah satu poin utama yang harus dipahami masyarakat adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tersebut.

Fokus Perda ini terletak pada perlindungan tenaga kerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

“Khusus untuk Kabupaten Garut, dengan banyaknya pekerja dari kelompok buruh yang bekerja di sektor pertanian, Perda ini perlu terus disosialisasikan,” ujar Dede. 

Ia menambahkan, pelaku usaha di bidang pertanian juga diharapkan segera memfasilitasi pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang memadai.

Legislatif menginginkan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, agar dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang signifikan.

“Melalui kerja sama tersebut, Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” tutup Dede.

Dengan diseminasi yang berkesinambungan, Perda ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved