Polisi sampai Geram Dengar Alasan Bapak Bejat di Sukabumi Perkosa Putri Kandung, Sampai Kepal Tangan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi geram dengan pengakuan pemerkosa putri kandungnya di Sukabumi.

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribun jabar
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat menginterogasi TS (45), tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kota Sukabumi, Senin 13 Januari 2025. Rita sampai kesal dengar pengakuan tersangka tega memperkosa putrinya. 

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kaos ungu lengan pendek dengan motif kartun, celana pendek hijau dan elana dalam putih dengan motif kartun. 

Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved