Kepala Lembaga Pendidikan Islam di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terbukti Tega Lecehkan Anak Didiknya
Pria yang merupakan pimpinan lembaga pendidikan islam tersebut terbukti telah melakukan asusila kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Polisi akhirnya menetapkan R (45) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (10/1/2025).
Penetapan ini dilakukan hasil serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan para saksi sejak hari Kamis (9/1) hingga Jumat malam tadi.
Pria yang merupakan pimpinan lembaga pendidikan islam tersebut terbukti telah melakukan asusila kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.
"Kita sudah tahan dan sudah tersangka inisial R," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Kakek Bejat Beraksi di Tasikmalaya, Tega Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Cucu Tiri
Menurut AKP Herman, penetapan ini usai pihaknya bersama tim melaksanakan gelar perkara sekaligus pengumpulan keterangan saksi dan tersangka.
"Jadi kemarin naik status dari lidik ke sidik terus kita periksa para saksi, terus tadi kurang lebih jam 16.00 WIB kita gelar perkara, peserta gelar sepakat untuk naik tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi sempat memeriksa 7 saksi terkait kasus asusila yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, R (45) terancam tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Tersangka R dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Remaja di Depok Jadi Pelaku Asusila Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara, Polisi Ungkap Motifnya
"Usai kami tetapkan tersangka, R pun dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan, penjara paling lama 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, Sabtu (11/1/2025).
pelecehan seksual
anak di bawah umur
Kecamatan Mangkubumi
Kabupaten Tasikmalaya
lembaga pendidikan islam
Herman Saputra
DPRD Cirebon Tegaskan Siap Turun Tangan soal Kasus Guru Diduga Lecehkan Murid SD |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Memanas, DPRD dan Bupati Tasikmalaya Saling Sindir Soal Pengalihan Anggaran Linmas Rp7 Miliar |
![]() |
---|
Guru yang Diduga Lecehkan Murid SD di Cirebon Diberi 2 Opsi: Pensiun Dini atau Keluar dari Weru |
![]() |
---|
Kebakaran di Tasikmalaya Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, 15 Orang Terpaksa Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.