Audrey Davis Belum Juga Terima Permintaan Maaf dari Mantan Kekasihnya yang Sebarkan Video Syur
Audrey Davis belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus video syur yang melibatkan putri musisi David Bayu yaitu Audrey Davis sudah berhasil diungkap pihak kepolisian.
Polisi berhasil meringkus terduga pelaku utama pembuat dan penyebar video syur tersbut yaitu pria berinisial AP (27).
AP adalah mantan kekasih Audrey sekaligus pemeran pria dalam video syur itu.
Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).
Hingga persidangan, Audrey Davis belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur.
Bahkan dalam sidang yang berlangsung, AP tidak meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat terhadap Audrey Davis.
Baca juga: Ini Dia Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Audrey Davis, Mantan yang Sakit Hati karena Diputus Sepihak
"Tidak ada (permintaan maaf)," kata Audrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).
Audrey ikut dalam sidang sebagai saksi korban kasus video syur dirinya.

Putri dari musisi David Bayu itu telah menjelaskan kronologi video syur dirinya tersebar.
"Aku hanya memberikan keterangan saja," ungkap Audrey.
Kemudian David Bayu berupaya untuk mencari keadilan atas kasus putrinya itu terhadap ketiga terdakwa yaitu AP, MRS dan JE
Dengan begitu keluarga Audrey sepakat untuk memenjarakan ketiga terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang tertutup.
"Kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," ungkap Sandy Arifin kuasa hukum Audrey.
"Jadi pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, karena ya itu lah keputusan dari keluarga," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Sumber: Tribunnews
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Kasus Sister Hong Gegerkan China, Wanita Jadi-jadian yang Goda 1.692 Pria, Video Syurnya Tersebar |
![]() |
---|
Tak Jawab Pertanyaan Wartawan Terkait Pemeran Video Syur, Kuasa Hukum Lisa Mariana: Sudah Ada di BAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.