Audrey Davis Belum Juga Terima Permintaan Maaf dari Mantan Kekasihnya yang Sebarkan Video Syur

Audrey Davis belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur. 

Editor: Ravianto
Fauzi Alamsyah/Tribunnews
Audrey Davis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Audrey akan menjalani sidang perdana kasus video syur sebagai saksi korban 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus video syur yang melibatkan putri musisi David Bayu yaitu Audrey Davis sudah berhasil diungkap pihak kepolisian.

Polisi berhasil meringkus terduga pelaku utama pembuat dan penyebar video syur tersbut yaitu pria berinisial AP (27). 

AP adalah mantan kekasih Audrey sekaligus pemeran pria dalam video syur itu.

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).

Hingga persidangan, Audrey Davis belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur

Bahkan dalam sidang yang berlangsung, AP tidak meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat terhadap Audrey Davis.

Baca juga: Ini Dia Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Audrey Davis, Mantan yang Sakit Hati karena Diputus Sepihak

"Tidak ada (permintaan maaf)," kata Audrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).

Audrey ikut dalam sidang sebagai saksi korban kasus video syur dirinya. 

David Bayu pilih dampingi dan beri support sang anak di tengah kasus video syur Audrey Davis yang viral.
David Bayu pilih dampingi dan beri support sang anak di tengah kasus video syur Audrey Davis yang viral. (Tribunnews)

Putri dari musisi David Bayu itu telah menjelaskan kronologi video syur dirinya tersebar.
 
"Aku hanya memberikan keterangan saja," ungkap Audrey.

Kemudian David Bayu berupaya untuk mencari keadilan atas kasus putrinya itu terhadap ketiga terdakwa yaitu AP, MRS dan JE 

Dengan begitu keluarga Audrey sepakat untuk memenjarakan ketiga terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang tertutup.

"Kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," ungkap Sandy Arifin kuasa hukum Audrey. 

"Jadi pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, karena ya itu lah keputusan dari keluarga," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved