Perkataan Tak Pantas Anggota BK DPRD Cirebon Bikin Proses Klarifikasi Dugaan Pelecehan SPG Deadlock

Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah, terlibat adu argumen dengan salah satu anggota BK, Sofwan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Potret kuasa hukum korban pelecehan berinisial II (27), berada di ruang BK DPRD Kabupaten Cirebon. Proses klarifikasi nyaris berubah jadi ajang adu jotos antara kuasa hukum korban dan anggota BK. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketegangan terjadi dalam ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon saat proses klarifikasi dugaan pelecehan seksual oleh salah satu anggota DPRD berinisial MJ digelar, pada Senin (6/1/2025).

Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah, terlibat adu argumen dengan salah satu anggota BK, Sofwan.

Situasi tersebut membuat proses klarifikasi yang semula berjalan lancar berujung deadlock.

Menurut Yudia, dirinya dan korban, II (27), hadir atas undangan BK untuk memberikan keterangan.

Awalnya, proses klarifikasi berjalan baik hingga Sofwan masuk ke ruangan.

“Saat itu, Sofwan tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada saya dan klien saya."

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan SPG oleh Anggota Dewan: BK DPRD Cirebon Bakal Panggil Rekan MJ dan Korban

"Ketika saya mencoba meluruskan, dia justru dengan arogan melarang saya berbicara,” ujar Yudia, Selasa (7/1/2025) pagi.

Yudia juga menambahkan, bahwa Sofwan bersikap tidak profesional dengan menunjuk-nunjuk dirinya sambil makan snack dan merokok.

Kader senior Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan untuk membahas kadernya yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ diduga melakukan tindakan pelecehan kepada wanita berinisial II (27)
Kader senior Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan untuk membahas kadernya yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ diduga melakukan tindakan pelecehan kepada wanita berinisial II (27) (eki yulianto/tribun jabar)

“Dia meminta bukti dan saksi, padahal korban melapor adalah salah satu alat bukti yang sah,” ucapnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Yudia mempertimbangkan langkah hukum atas tindakan yang dianggap sebagai pelecehan profesi sekaligus intimidasi terhadap kasus yang sedang ia tangani.

“Pernyataan dia sangat menyudutkan klien kami."

"Saya sebagai kuasa hukum tidak diberi kesempatan berbicara. Ini bentuk pelecehan profesi,” jelas dia.

Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, membenarkan adanya insiden tersebut.

"Karena keduanya emosi, klarifikasi terpaksa dibatalkan dan akan ditindaklanjuti di kemudian hari."

"Kami juga akan melaporkan masalah ini kepada Ketua DPRD,” kata Yuki.

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MJ pertama kali mencuat pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Hal itu setelah etelah seorang wanita melalui akun media sosial @Calliopealto mengungkap kejadian tersebut.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polresta Cirebon.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan kasus.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved