Klaim Pemkab Soal Menjamurnya Minimarket di Sumedang: Moratorium Sudah Tak Berlaku Sebelum Dicabut

Saat ini, sudah ada belasan pemohon izin minimarket, tapi ditolak DPMPTSP karena tidak ada rekomendasi dari PU dan Indag. 

Pixabay
Ilustrasi minimarket. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris mengklaim Perbup tentang moratorium pendirian minimarket di Sumedang telah tidak berlalu sebelum Perbup itu dicabut Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli baru-baru ini. 

Sebelumnya, ramai Perbup moratorium pendirian minimarket di Sumedang yang disahkan ketika Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjabat (2018-2023), dicabut Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli, di penghujung tahun 2024. 

Para pengamat khawatir, dicabutnya perbup itu menjadi bumerang yang akan melemahkan UMKM di Sumedang. Sebab, UMKM bagaimanapun tidak akan menang melawan modal besar yang dimiliki minimarket

Kemal menyebut, tidak dicabut pun, Perbup yang disahkan Dony Ahmad Munir tidak berlaku, sebab tereliminasi oleh UU Cipta Kerja di mana izin tidak lagi ditempuh melalui DPMPTSP, melainkan melaui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Begini perjalanannya. Kan Perbup moratorium mulai berlaku Agustus 2020, di situ ada di pasal 3 dijelaskan, izin minimarket dimoratorium. Pada waktu itu efektif, karena izin operasional minimarket kewenangan kabupaten," 

"Jadi, semua yang akan membuka minimarket masuk ke DPMPTSP, kemudian ada UU Ciptaker sehingga semua perizinan mengalami perubahan yang signifikan, termasuk, izin minimarket,"

"Itu jadi terbit otomatis, jadi Kabupaten tidak tahu apa-apa, mengajukan ke OSS, terbit sendiri tanda diketahui dinas teknis. Berlaku sejak Agustus 2021," kata Kemal kepada TribunJabar.id, Senin (7/1/ 2025).

Dia mengatakan, sejak 2021 ke sini izin itu terbit otomatis. 

"Dicabut pun tidak ngaruh, karena rilnya izin minimarket terbit otomatis, tidak berpengaruh. Hari ini, kita masuk OSS lagi,"

"Di OSS, ketika pemohon mau buat minimarket, sekarang ini masuk dulu ke Dinas PU, minta info ruang. Boleh tidak di suatu wiayah dibangun minimaret, kemudian dilengkapi dari Dinas Indag, soal jarak. Setelah lengkap baru diupload, baru masuk ke DPMPTSP," katanya. 

Saat ini, sudah ada belasan pemohon izin minimarket, tapi ditolak DPMPTSP karena tidak ada rekomendasi dari PU dan Indag. 

"Semua ditolak yang masuk, karena tidak menyertakan info ruang dan tidak ada rekomendasi dari Indag. Ada belasan yang ditolak," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved