Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut PDIP Tak Terlibat di Kasus Harun Masiku

KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan

|
Editor: Ravianto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan menyebut tidak ada intervensi dari PDI Perjuangan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, 5 Januari 2025. 

Ia mengatakan hanya meneliti kembali jawaban-jawaban yang sebelumnya sudah diberikan (pada saat diperiksa untuk tersangka lain).

“Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka pak Hasto Kristiyanto. Jadi, prosisi saya jelas seperti itu dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan pada saat itu,” kata Wahyu.

Juru Bicara KPK,.Tessa Mahardhika Sugiarto, belum bisa memberi informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Wahyu.

Hanya saja, ia menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka.

“(Diperiksa) untuk perkara Pak HM (Harun Masiku), tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan tersangka DTI (Dadan Tri Istiqomah),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) sore.

“Jadi, ada empat sprindik (surat perintah penyidikan),” imbuhnya.

KPK mengumumkan Hasto dan Donny sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved