Minggu, 19 April 2026

Siasat AKBP Malvino Edward Yusticia Peras Penonton DWP, Minta Imbalan demi Ini, Kini Dipecat

Terungkap, rupanya AKBP Malvino turun tangan langsung melakukan pemerasan pada para menonton DWP.

Kolase Tribunnews/net
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (kiri), dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia kini dipecat.

Dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP), AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tak sendirian, dua anggota polisi berpangkat perwira lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini pun juga dipecat.

Baca juga: Polisi Anak Buah Donald Parlaungan Ikut Ajukan Banding Setelah Dipecat karena Peras Penonton DWP

Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Terungkap, rupanya AKBP Malvino turun tangan langsung melakukan pemerasan pada para menonton DWP.

Hal tersebut terungkap dalam sidang etik AKBP Malvino yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Awalnya AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara konser itu.

Adapun para penonton yang diamankan terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Kamis.

Setelah mengamankan, AKBP Malvino kemudian meminta imbalan uang kepada para penonton itu.

Uang tersebu  dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo.

Baca juga: Polri Janji Bakal Kembalikan Barang Bukti Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan di Konser DWP

Peran yang sama dilakukan juga oleh AKP Yudhy yang kala itu menjabat sebagai mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baik AKBP Malvino maupun AKP Yudhy, keduanya kini dijatuhi sanksi PTDH.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved