2 Remaja di Sumedang Beli Iphone 14 Pro dari Uang Hasil Bobol Brankas Saudara, Bawa Kabur 294 juta

Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan  perbuatannya.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menunjukkan barang bukti pencurian brankas yang dilakukan 2 remaja, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan  perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang lantaran nekat melakukan pencurian. 

Mereka mencuri brankas milik saudaranya  bernama Muhammad Nurmansyah (52),  warga Dusun Bojong Inong RW01/03 Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada Kamis (2/2/2025) sore. 

Kedua pelaku adalah BS (15), dan FLG (15). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30

"Kedua perlaku ditangkap dua jam setelah kami mendapatkan laporan dari korban. Keduanya ditangkap sekira pukul 18.30," kata Joki Dwi Harsono kepada Tribun Jabar.id, Jumat (3/2/2025) pagi, melalui sambungan telepon. 

Kapolres mengatakan, korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri usai pulang dari Majalengka. 

Baca juga: 2 Remaja yang Gasak Brankas di Sumedang Buang Barang Bukti yang Masih Ada Emas di Dalamnya

"Korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan kaca kamar pecah. Kemudian, korban menyadari bahwa brangkas miliknya  yang berisikan uang tunai sebesar Rp 294 juta dan emas  seberat 60 gram sudah raib digondol pencuri, dan korban langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sumedang," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku sempat membeli Handphone merek Iphone 14 Pro menggunakan uang hasil curiannya, dan membuang barang bukti brankas  di belakang Terminal Ciakar. 

"Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Sumedang. Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara," ucapnya.  (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved