2 Remaja yang Gasak Brankas di Sumedang Buang Barang Bukti yang Masih Ada Emas di Dalamnya

Dua remaja di bawah umur yang curi brankas saudaranya sendiri di Kabupaten Sumedang, Kamis (2/1/2025), ternyata membuang brankas curiannya.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menunjukkan barang bukti pencurian brankas yang dilakukan 2 remaja, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID. SUMEDANG - Dua remaja di bawah umur yang curi brankas saudaranya sendiri di Kabupaten Sumedang, Kamis (2/1/2025), ternyata membuang brankas curiannya di belakang Terminal Ciakar.

Kedua maling amatir tersebut tak tahu bahwa brankas yang mereka buang sehabis dibongkar tersebut masih berisi emas 60 gram.

Keduanya mencuri brankas milik saudaranya sendiri dari rumah korban di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Kamis (2/1/2025).

Kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut berinisial BS (15) dan FLG (15). Keduanya masih memiliki hubungan saudara dengan korban, Muhammad Nurmansyah (52).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan, kedua pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut ditangkap dua jam setelah korban melapor.

Baca juga: 2 Remaja Gasak Brankas Saudara Isi Ratusan Juta di Sumedang, Tertangkap Dua Jam Kemudian

Rupanya, kedua korban hanya mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas tersebut, totalnya sejumlah Rp 294 juta

"Barang bukti yaitu brankas dan perhiasan emas ternyata dibuang oleh pelaku ke belakang Terminal Ciakar. Kita temukan dan langsung amankan," ujarnya.

Perhiasan yang masih berada di brankas yang sudah dibongkar tersebut seberat 60 gram.

Hanya perlu dua jam, kedua pelaku yang masih amatir tersebut langsung ditangkap. Uang hasil menggasak brankas tersebut baru digunakan untuk membeli iPhone14 Pro.

"Rencananya uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tapi sudja dibelikan ponsel," ujarnya.

Keduanya pun kini meringkuk di tahanan Polres Sumedang. Dua pelaku kini diancam pasal 363 ayat 1.

"Terancam 7 tahun penjara," kata Joko Dwi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved