MK Putuskan Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara hingga Pemungutan Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak hanya selama masa kampanye.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga pemungutan suara pada Pilkada.
Putusan itu merupakan bagian mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur masa cuti calon kepala daerah petahana.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 154/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menilai pembatasan masa cuti yang hanya berlaku selama kampanye dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana selama masa tenang dan hari pemungutan suara.
Baca juga: Sosok Enika Maya Mahasiswi UIN Kalijaga Penggugat Presidential Threeshold yang Kini Dihapus MK
Hakim Konstitusi Daniel Foekh menjelaskan pentingnya perpanjangan masa cuti tersebut.
"Jika dicermati secara saksama, dalil permohonan pemohon berkenaan dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya tidak terbatas pada masa kampanye, akan tetapi juga hingga masa tenang dan pada waktu pemungutan suara, menurut mahkamah sesungguhnya adalah dalil yang dapat diterima kebenaran rasionalitasnya," ujar Daniel.
Keputusan ini didasari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh petahana jika kembali menjabat selama masa tenang dan pemungutan suara.
MK menyebut hal ini dapat melanggar prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
MK juga menilai pelaksanaan pemerintahan daerah selama petahana cuti dapat dijalankan oleh pelaksana tugas.
Baca juga: Semua Partai Politik Bisa Usulkan Calon Presiden Setelah MK Resmi Hapus Presidential Threshold
Karena itu, tidak ada alasan untuk membatasi masa cuti hanya pada waktu kampanye.
“Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan suara adalah waktu yang krusial, di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapapun,” ujarnya.
“Oleh karenanya segala bentuk usaha untuk mempengaruhi pemilih harus dihindarkan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Wajibkan Petahana Cuti Mulai Dari Masa Kampanye Sampai Pemungutan Suara Pilkada.
Kampanye Edukasi Kesehatan "Tenang untuk Menang 2025" Cegah Kanker Leher Rahim |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.