Cara Membuat SKTM Online dan Offline Buat Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Bantuan Rp 12 Juta

Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025. 

Dok. Puslapdik Kemdikbud
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.  

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025

Membuat SKTM bisa dilakukan secara online dan offline.

Saat ini, siswa SMA, SMK, MA kelas 12 dapat mengurus surat ini sebelum KIP Kuliah 2025 dibuka.

KIP Kuliah akan dibukan menjelang jadwal pendaftaran Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 dibuka.

SKTM merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk membantu keluarga yang kurang mampu.

Misalnya mendapat keringanan biaya pengobatan, sekolah, beasiswa, BPJS dan KIP Kuliah.

Lalu, bagaimana cara membuatnya?

Cara Membuat SKTM buat KIP Kuliah 2025

A. Cara membuat SKTM offline 

1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 

2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat 

4. Harus masuk di dalam Basis Data Terpadu (BDT) 

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan 8 Bansos Cair 2025, Ada Kartu Sembako Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg

5. Apabila syarat nomor 4 tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter 

6. Pemohon menyampaikan persyaratan ke Dinas Sosial 

7. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pembuatan SKTM

B. Cara membuat SKTM Online 

1. Pemohon membuat akun user atau register di aplikasi SIpraja. Aplikasi ini dapat diunduh atau download di ponsel masing-masing 

2. Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa 

3. Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan 

4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai 

6. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW Siasat  

7. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan 

8. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani 

9. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri. 

Perlu diketahui, pembuatan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. 

Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.

Baca juga: Jadwal Lengkap SNPMB 2025 Resmi Diumumkan Kemendikti Saintek, Cek Tanggal Penting SNBP dan SNBT

Seputar KIP Kuliah

Bantuan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) bisa digunakan calon mahasiswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. 

Karena KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari kalangan keluarga tidak mampu, tentunya ada kategori ketidakmampuan yang wajib dipenuhi calon mahasiswa. 

Perlu diketahui bahwa calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah belum tentu langsung lolos jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Pasalnya pihak kampus akan melakukan verifikasi dan validasi semua dokumen yang dikumpulkan pendaftar KIP Kuliah untuk memastikan bantuan KIP Kuliah tepat sasaran.

Kategori tidak mampu untuk daftar KIP Kuliah  

Lantas apa saja yang bisa menjadikanmu masuk dalam kategori ekonomi tidak mampu? 

Calon mahasiswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah untuk melanjutkan pendidikan, perlu tahu informasi terkait kategori tidak mampu yang menjadi syarat mendaftar KIP Kuliah. 

Baca juga: 6 Kriteria Ekonomi yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Cek Biaya Pendidikan yang Diterima Mahasiswa

1. Pemilik Kartu KIP, KJP, KKS (PKH/BPNT). 

2. Terdaftar di DTKS atau PPKE Desil 1 hingga 3 

3. Berasal dari Panti Asuhan atau Panti Sosial 

4. Pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali maksimal Rp 4 juta atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 yang kemudian wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM yang dikeluarkan minimal oleh Desa atau Kelurahan. 

Calon mahasiswa yang sudah bersiap mendaftar SNPMB 2025 (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) juga menanti jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025

Jika mengacu pada pendaftaran KIP Kuliah 2024, biasanya dibuka H-1 pembukaan pendaftaran jalur masuk perguruan tinggi. 

Misalnya pada pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka pada 13 Februari 2024. Atau sehari sebelum masa pendafatran SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) yang dibuka pada 14 Februari. 

Jika mengacu pada jadwal SNBP 2025, pendaftaran SNBP 2025 baru akan dibuka pada 4 Februari 2025. 

Sehingga ada kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka pada 3 Februari 2025.

Jika bantuan KIP Kuliah 2025 tidak mengalami perubahan dari besaran bantuan KIP Kuliah 2024, berikut rinciannya biaya pendidikan yang bakal diperoleh mahasiswa penerima KIP Kuliah: 

1. Untuk program studi (prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester khusus untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal 8 juta untuk prodi non-kedokteran. 

2. Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta.  

3. Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta. 

Sedangkan besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. 

Berikut rincian klaster KIP Kuliah per daerah. 

  • Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan 
  • Klaster kedua sebesar Rp 950.000 
  • Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta 
  • Klaster keempat sebesar Rp 1.250.00 
  • Klaster kelima sebesar Rp 1.400.000. 

Cara mendaftar KIP Kuliah untuk semua jalur yakni SNBP, SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur Mandiri dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya, penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi. 

Berikut cara daftar KIP Kuliah yang mengacu pada cara daftar KIP Kuliah 2024. 

Informasi mengenai cara mendaftar KIP Kuliah ini bisa membantumu dalam hal pembiayaan kuliah. 

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif; 

3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka; 

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan. 

4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri); 

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri; 

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved