Pengamat Soroti Lemahnya Pengelolaan Birokrasi Pemda Garut soal Kerja Sama Sampah dengan Bandung
Pengamat sosial menyoroti kerja sama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dan Pemerintah Kota Bandung.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pengamat sosial menyoroti kerja sama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dan Pemerintah Kota Bandung.
Salah satu poin utama yang menjadi atensi adalah tidak dilibatkannya DPRD Kabupaten Garut dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"DPRD memiliki fungsi pengawasan yang jelas, tetapi tidak dilibatkan dalam kesepakatan ini. Hal ini mencerminkan pengabaian terhadap tata kelola pemerintahan," ujar pemerhati sosial di Kabupaten Garut, Yadi Rokib, saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (1/1/2025).
Ia menuturkan, pengelolaan sampah lintas wilayah memerlukan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.
Baca juga: Kota Bandung Buang Sampah Rumah Tangga 200 Ton Sehari ke Garut, Akan Berlangung 3 Bulan
Kerja sama seperti itu, menurutnya, harus didasari oleh kajian lingkungan yang jelas, serta disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat.
"Kota Bandung perlu mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampahnya, seperti pengembangan teknologi pengelolaan sampah atau peningkatan kapasitas TPA, daripada membebani daerah lain seperti Garut," ungkapnya.
Yadi menjelaskan, jika kerja sama semacam ini dilakukan tanpa persetujuan atau keterlibatan DPRD, berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala dinas.
Ia juga mengkritisi dalih kemanusiaan yang sering digunakan untuk membenarkan kerja sama semacam ini.
"Jangan sampai keputusan ini diambil sepihak atas nama kemanusiaan tanpa pertimbangan yang matang," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk bekerja sama dalam pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerja sama tersebut dilakukan setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mengalami overload.
Baca juga: Forum Pemuda Peduli Garut Tolak Kerja Sama Pemkab Garut dengan Kota Bandung soal Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Garut, Jujun Juansyah, mengatakan, kerja sama itu dilakukan selama tiga bulan mulai 14 Desember 2024.
Ia menyebut sampah rumah tangga yang dibuang di TPA Pasir Bajing mencapai 200 ton per hari.
Ia menuturkan, kerja sama tersebut dilakukan atas dasar kedaruratan dan kemanusiaan untuk membantu Pemkot Bandung, yang saat ini masih berbenah dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
TPST tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan 2025, sehingga sampah dari Kota Kembang itu sementara akan dibuang di Garut.
"Kerja sama ini merupakan yang kedua kalinya, (sebelumnya) pernah di akhir tahun 2023 selama dua bulan," ungkapnya. (*)
Tim Kemenkum Jabar Bedah Tuntas Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Akselerasi Kewilayahan |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Persib Bandung, Legenda Henkie Timisela Meninggal Dunia, Ini Sosok & Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Korban Pencurian Sepeda Motor Dipersilakan Datang ke Mapolrestabes Bandung, Ada 28 yang Bisa Dicek |
![]() |
---|
3 Ruang Kelas SDN 029 Cilengkrang Rusak Berat, Tak Layak Pakai, Pemkot Bandung Beri Kabar Baik |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Persib Bandung, Bangkok United Juga Terjerat Laga Padat, Kemarin Masih Main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.