Pengamat Soroti Lemahnya Pengelolaan Birokrasi Pemda Garut soal Kerja Sama Sampah dengan Bandung 

Pengamat sosial menyoroti kerja sama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dan Pemerintah Kota Bandung.

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Asap yang dihasilkan dari kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat berdampak terhadap warga sekitar, Sabtu (22/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pengamat sosial menyoroti kerja sama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dan Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu poin utama yang menjadi atensi adalah tidak dilibatkannya DPRD Kabupaten Garut dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

"DPRD memiliki fungsi pengawasan yang jelas, tetapi tidak dilibatkan dalam kesepakatan ini. Hal ini mencerminkan pengabaian terhadap tata kelola pemerintahan," ujar pemerhati sosial di Kabupaten Garut, Yadi Rokib, saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (1/1/2025).

Ia menuturkan, pengelolaan sampah lintas wilayah memerlukan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.

Baca juga: Kota Bandung Buang Sampah Rumah Tangga 200 Ton Sehari ke Garut, Akan Berlangung 3 Bulan

Kerja sama seperti itu, menurutnya, harus didasari oleh kajian lingkungan yang jelas, serta disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat. 

"Kota Bandung perlu mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampahnya, seperti pengembangan teknologi pengelolaan sampah atau peningkatan kapasitas TPA, daripada membebani daerah lain seperti Garut," ungkapnya.

Yadi menjelaskan, jika kerja sama semacam ini dilakukan tanpa persetujuan atau keterlibatan DPRD, berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala dinas.

Ia juga mengkritisi dalih kemanusiaan yang sering digunakan untuk membenarkan kerja sama semacam ini.

"Jangan sampai keputusan ini diambil sepihak atas nama kemanusiaan tanpa pertimbangan yang matang," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk bekerja sama dalam pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerja sama tersebut dilakukan setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mengalami overload.

Baca juga: Forum Pemuda Peduli Garut Tolak Kerja Sama Pemkab Garut dengan Kota Bandung soal Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Garut, Jujun Juansyah, mengatakan, kerja sama itu dilakukan selama tiga bulan mulai 14 Desember 2024.

Ia menyebut sampah rumah tangga yang dibuang di TPA Pasir Bajing mencapai 200 ton per hari.

Ia menuturkan, kerja sama tersebut dilakukan atas dasar kedaruratan dan kemanusiaan untuk membantu Pemkot Bandung, yang saat ini masih berbenah dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

TPST tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan 2025, sehingga sampah dari Kota Kembang itu sementara akan dibuang di Garut.

"Kerja sama ini merupakan yang kedua kalinya, (sebelumnya) pernah di akhir tahun 2023 selama dua bulan," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved