Daftar 10 Kasus Viral 2024 yang Libatkan WNI di Luar Negeri, Geng di Jepang sampai Black Money

Sebanyak 24 WNI ditangkap otoritas Arab Saudi usai diduga memalsukan visa haji milik orang lain demi bisa masuk ke Mekkah

Editor: Ravianto
X @minoa_satou
Beredar video yang menunjukkan gerombolan WNI yang nongkrong hingga menutup jalan di Jepang, viral di media sosial.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia banyak menangani atau mengonfirmasi berbagai kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. 

Kasus-kasus ini sempat membuat heboh dan menyita perhatian di Indonesia.

Di antaranya adalah kasus geng-gengan di Jepang.

Ketua DPRD Rembang, Supadi bin Taslim Rawi
Ketua DPRD Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (istimewa)

Geng yang berisi para tenaga magang asal Indonesia itu membuat heboh karena mereka sempat memperlihatkan celurit besar.

Kasus - kasus lainnya, dari WNI yang membuat keonaran hingga mereka terlibat dalam aksi kriminalisasi dan menjadi tersangka tindak pidana di negara yang jadi tempat mereka bekerja. 

Berikut sederet kasus yang melibatkan WNI di luar negeri.

Baca juga: Sosok Yogi Ageng Prayogo, WNI di Jepang yang Viral Rampok Lansia, Motifnya Judi Online

1. 24 WNI Jadi Haji Ilegal Karena Pakai Visa Haji Palsu, Diamankan Otoritas Arab Saudi

Sebanyak 24 WNI ditangkap otoritas Arab Saudi usai diduga memalsukan visa haji milik orang lain demi bisa masuk ke Mekkah.

Berdasarkan keterangan resmi KJRI Jeddah pada Kamis 30 Mei 2024, mereka menjadi rombongan jemaah haji ilegal, karena masuk bukan menggunakan visa haji melainkan visa ziarah Syakhsiyah.

Dari 24 orang yang ditangkap, 2 diantaranya adalah koordinator jemaah haji dengan visa haji palsu, dan diproses hukum sesuai pemerintahan Arab Saudi.

Sedangkan 22 WNI lainnya dibebaskan dan dideportasi ke tanah air setelah menjalani pemeriksaan.

Sejak 23 Mei lalu, pihak Arab Saudi menutup akses masuk pendatang yang menggunakan visa ziarah. Hal itu sebagai persiapan untuk kedatangan jemaah haji.

2. Lagi-lagi WNI Langgar Visa Haji, Ketua DPRD Rembang dan 4 Orang Lainnya Ditahan Otoritas Arab Saudi

Pada 21 Juni 2024 KJRI Jeddah mendapat laporan adanya penangkapan terhadap 5 orang WNI atas pelanggaran keimigrasian terkait haji. 

Mereka ditangkap pada 5 Juni 2024, salah satu di antaranya adalah STR alias Supadi bin Taslim Rawi yang merupakan Ketua DPRD Rembang. Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal dan dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Barang bukti yang ditahan dari para WNI adalah 95 ribu Saudi Riyal, printer dan kartu tanda pengenal.

Terkini, Supadi telah kembali ke Indonesia pada awal pekan kedua bulan Agustus 2024. Ia tiba di Rembang pada Senin 12 Agustus 2024.

Ia pulang setelah menjalani 5 kali persidangan dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun Supadi mengaku memang datang ke Mekkah menggunakan visa ziarah.

3. WNI Tewas Ditikam Pisau Dapur oleh Sesama WNI di AS

RA (55), seorang WNI tewas ditikam di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), Minggu 4 Agustus 2024.

RA tewas ditikam pada bagian leher dan kaki oleh terduga pelaku yang juga seorang WNI berinisial LFP.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk proses autopsi korban, dan proses hukum terhadap pelaku.

Selain itu KJRI juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

Kemlu dan KJRI New York terus memantau perkembangan kasus dan memberikan bantuan kekonsuleran.

4. WNI Membabi Buta Aniaya dan Rampok Dompet Wanita di Jepang, Kasus Ini Disorot Media Lokal

Seorang WNI ditangkap kepolisian Jepang usai menganiaya fisik dan merampok seorang wanita (25) di Fukuoka pada Senin 15 Agustus 2024. 

Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan, dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.

Wanita tersebut diserang oleh WNI yang belakangan diketahui bernama Rohmat Hidayat (RH) dengan memukul leher bagian belakang korban. WNI itu diketahui berstatus sebagai trainee magang teknis.

Menurut kepolisian Jepang, selain merampas dompet, pelaku juga memukul beberapa kali wajah dan menginjak perut korban.

Perihal kejadian ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat KBRI Tokyo telah memonitor informasi tersebut.

KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk mendapat informasi lebih dalam sekaligus memberi pendampingan hukum kepada RH. 

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan lewat kepolisian, RH tidak bersedia memberikan informasi soal duduk perkara kepada KBRI Tokyo.

Secara paralel KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. Pihak perusahaan menyebut bahwa RH tidak punya catatan masalah ketenagakerjaan. Perusahaan dan pihak terkait lainnya saat ini juga sedang mendalami kasus ini.

5. Sempat Viral Sekelompok WNI di Jepang Buat Geng, Kumpul Bawa Bendera dan Sajam

Viral di media sosial sebuah video yang menarasikan WNI membuat perkumpulan atau geng di Jepang. Video tersebut diunggah pada 31 Agustus 2024.

Dalam video terlihat WNI yang menaiki sepeda sambil mengibarkan bendera. Kemudian mereka duduk di kawasan Dotonbori, Osaka, Jepang.

Sedangkan pada akhir video, terlihat ada yang memamerkan senjata tajam jenis celurit ukuran besar.

Video ini sempat viral bahkan menjadi pemberitaan di media lokal Jepang

KJRI Osaka turun tangan dan melakukan penelusuran. Namun para WNI dilaporkan mendadak hilang usai viral. Hal ini didapat setelah KJRI Osaka mengonfirmasi kepada komunitas warga Indonesia di Jepang.

Namun KJRI Osaka berkoordinasi dengan KBRI Tokyo untuk memantau tindak tanduk para WNI yang meresahkan tersebut, seraya memperluas edukasi terhadap para WNI yang ada di Jepang.

6. 22 WNI Ditahan Polisi Kamboja Usai Keroyok Teman Kerja Asal Indonesia Sampai Tewas

Hasdi Alfahin Harahap (30) meninggal usai dikeroyok 22 orang rekan kerjanya yang juga merupakan warga Indonesia di Poipet, Kamboja pada 23 September 2024.

Saat ini 22 orang WNI yang terlibat penganiayaan terhadap Hasdi hingga meninggal dunia sudah ditahan oleh kepolisian Kamboja. Dari 22 orang itu, ada dua wanita yang juga terlibat pengeroyokan.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian setempat, korban dituduh mencuri uang sehingga para rekan kerjanya melancarkan aksi penganiayaan.

Perihal ini KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk meminta akses kekonsuleran bagi 22 WNI yang ditahan. KBRI akan melakukan pendampingan hukum guna memastikan mereka mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja.

Adapun perihal pemulangan jenazah korban, perusahaan tempat korban bekerja dan 22 pelaku menyatakan akan bertanggung jawab. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja dan keluarga yang ada di Indonesia.

7. WNI Ditangkap Bea Cukai AS Usai Tertangkap Tangan Bawa Uang ‘Black Money Scam’ 28 Ribu Dolar AS

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) di Dulles International Airport pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

TTH ditangkap otoritas Bea Cukai AS karena membawa uang 28.500 dolar AS setara Rp442 juta ‘Black Money Scam’ atau penipuan uang gelap, yakni upaya kriminal mengelabui otoritas Bea Cukai dengan cara mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam atau biru. 

Jika TTH dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dituntut dengan kejahatan pemalsuan Virginia Code 18.2-171.

Berdasarkan ketentuan dalam Virginia Code 18.2-171, kejahatan pemalsuan masuk dalam kategori kejahatan besar kelas 4 dengan sanksi denda 100 ribu dolar AS dan kurungan 2-10 tahun penjara.

Kasus ini telah diserahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA).

8. Kecerobohan WNI Sebabkan Anak 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Warga negara Indonesia (WNI) atas nama Lilyana Eva (32) didakwa berbuat lalai alias ceroboh yang mengakibatkan tewasnya seorang gadis berusia 4 tahun inisial ZMO karena tertabrak mobil di kawasan River Valley, Singapura. 

Kejadian ini terjadi pada 23 Januari 2024. Dakwaan terhadap Lilyana dijatuhkan pengadilan setempat pada Rabu 6 November 2024.

Lilyana yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dinilai gagal memastikan keselamatan ZMO ketika menyeberang jalan di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.

Kini Lilyana mendekam di Changi Prison atau penjara Changi, Singapura sambil menunggu jalannya proses persidangan.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Lilyana dituduh lalai menjaga ZMO (4) saat menyeberang di persimpangan yang tak memiliki rambu - rambu. 

Ketika menyeberang, Lilyana tidak memegang ZMO hingga membuat anak usia 4 tahun itu tertabrak mobil dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Singapura. Kasus ini ditemukan oleh pengadilan koroner pada Juli 2024.

Investigasi kepolisian Singapura mengungkap mobil yang dikemudikan seorang wanita WN Australia berusia 40 tahun, tidak melaju dengan kecepatan tinggi. ZMO muncul tiba-tiba yang terlihat dalam rekaman kamera dasbor mobil.

Tinggi ZMO yang hanya 100 cm menjadi alasan pengemudi tidak melihatnya.

Pejabat pengadilan, Eddy Tham mengatakan insiden tersebut adalah kecelakaan lalu lintas jalan yang menjadi pengingat bagi pengasuh anak kecil atas pentingnya memegang tangan anak kecil ketika menyeberang jalan.

Hukum Singapura menyatakan kelalaian seseorang yang mengakibatkan luka berat pada seorang lainnya disanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda mencapai 10 ribu dolar Singapura.

KBRI Singapura masih mendalami kasus Lilyana, seraya meminta akses konsuler kepada Lilyana dan mengupayakan pendampingan hukum serta bantuan penerjemah selama menjalani persidangan

9. Demi Bisa Main Judi, Seorang WNI di Jepang Rampok dan Lukai Pasutri Lansia Warga Lokal

Seorang WNI berinisial YAP (24) ditangkap polisi Kakegawa atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia pasangan suami istri di Prefektur Shizuoka, Jepang pada 27 November 2024. 

Tindakan YAP membuat kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit.

YAP diketahui merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia telah 2 tahun tinggal di Jepang.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, YAP mencoba merampok karena ingin bermain judi online. Aksi ini juga sempat mendapat sorotan di media sosial. 

Atas kejadian ini KBRI Tokyo melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak - hak yang bersangkutan dalam hukum di negeri Jepang.

10. Seorang Perawat Warga Indonesia Tega Bunuh Bayi Perempuannya yang Baru Lahir di Jepang

WNI berusia 19 tahun ditangkap kepolisian Jepang usai membunuh bayi perempuannya sendiri. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu 25 Desember 2024.

Kantor Polisi Kota Kagoshima, Prefektur Kagoshima mengatakan WNI tersebut datang ke Jepang pada Agustus 2024 sebagai pekerja magang.

Wanita yang berprofesi sebagai perawat itu melahirkan bayi perempuan di toilet panti sosial tempatnya bekerja pada Jumat 20 Desember 2024. Rekan kerjanya menemukan WNI tersebut dan bayinya di toilet dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan.

Namun sang bayi dinyatakan meninggal. Berdasarkan hasil otopsi ditemukan adanya kegagalan organ akibat trauma pada kepala bayi. Kepolisian setempat kini menahan yang bersangkutan untuk proses penyelidikan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved