Berita Viral

Sosok Yogi Ageng Prayogo, WNI di Jepang yang Viral Rampok Lansia, Motifnya Judi Online

Inilah sosok WNI bernama Yogi Ageng Prayogo (24), pelaku yang merampok dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia warga Jepang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/Pixabay.com
Ilustrasi perampokan---Seorang Warga Negara Indonsia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) menuai sorotan setelah mencoba merampok dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia warga Jepang. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang Warga Negara Indonsia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) menuai sorotan setelah mencoba merampok dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia warga Jepang.

Kasus perampokan sekaligus percobaan pembunuhan oleh diaspora ini awalnya viral setelah dibagikan oleh akun X @petitestardust, Kamis (28/11/2024).

"Wake up pai, berita baru kelakuan WNI di Jepang edisi bulan ini: percobaan pembunuhan pasangan lansia oleh WNI," tulis akun tersebut.

Akun tersebut kemudian membagikan tangkapan layar media online Jepang yang memberitakan kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Dalam berita tersebut disampaikan, peristiwa ini terjadi di Kota Kakegawa, pada Senin (18/11/2024).

Lantas, siapakah sosok pelakunya?

Sosok Yogi Ageng Prayogo

Dilansir dari Kompas.com, Yogi Ageng Prayogo merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chimama, Kakegawa.

Baca juga: Viral Foto Mayat Hangus Terbakar di Bangkalan, Ternyata Perempuan, Korban Pembunuhan?

Sementara, Yogi Ageng Prayogo telah berada di Jepang selama dua tahun.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan bahwa motif perampokan ini adalah judi online.

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Sementara itu, korbannya masing-masing berusia 81 tahun dan 71 tahun kini terluka parah dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kini Kepolisian Kakegawa masih melakukan investigasi untuk mendalami aksi kejahatan yang dilakukan YAP. 

"KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," tambah Judha.

Kronologi kejadian 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved