Parkir di Pangandaran Bikin Kecewa Wisatawan, Dishub: Pungutan Hanya di Pintu Masuk dan Keluar

Menurut Ganiyy, pengguna layanan parkir berhak dan kewajiban menaati keputusan bupati dengan catatan saat berpindah objek wisata, parkir tetap harus d

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi parkir--- Seorang jukir di Jalan ABC, Kota Bandung, menggunakan rompi barcode saat ujicoba penerapan pembayaran parkir pakai QRIS. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID,PANGANDARAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran menegaskan mekanisme pemungutan tarif parkir dan zonasi ruang parkir sudah tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor PH.02/Kpts.120-Huk/2024. 

Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy F Basyah, mengatakan bahwa hal itu secara verbal dan visual sudah diinformasikan di beberapa sosialisasi dan papan informasi di sepanjang objek wisata. 

"Sudah secara jelas bahwa pungutan parkir yang sah dan legal hanya dilakukan di pintu masuk dan keluar wisata," ujar Ghaniyy, Kamis (26/12/2024) pagi.

Baca juga: Wisatawan Cirebon Dibikin Kecewa Saat di Pangandaran karena Harus Bayar Parkir Dua Kali

Adapun pihak-pihak yang mengatasnamakan selain vendor parkir terpilih dipastikan sebagai oknum liar yang tidak perlu digubris. 

Menurut Ganiyy, pengguna layanan parkir berhak dan kewajiban menaati keputusan bupati dengan catatan saat berpindah objek wisata, parkir tetap harus dibayar lagi. 

Karena, kata dia, pelayanan parkir adalah pelayanan berbasis pemanfaatan satuan ruang parkir, bukan pelayanan rekreasi wisata yang bersifat bebas. 

"Satu ruang parkir pada satu wilayah yang digunakan oleh pengunjung, harus ditarik retribusinya," ucap Ghaniyy.

Baca juga: Maling di Majalengka Sempat Buang Plat Nomor Sepeda Motor yang Dicurinya untuk Hilangkan Jejak

Dengan adanya kewajiban tersebut, Dishub dan vendor terpilih juga wajib memberikan pelayanan ekstra dari segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan parkir secara bertahap di lahan parkir milik Pemda.

Ghaniyy pun mengimbau kepada pihak pengelola parkir untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap pengunjung.

"Selain itu, juga memberikan pembinaan langsung terhadap juru parkir yang berada di 16 zona sesuai keputusan bupati," ujarnya. (*)  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved