Maling di Majalengka Sempat Buang Plat Nomor Sepeda Motor yang Dicurinya untuk Hilangkan Jejak

TH terbukti mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/12/2024).

tribunnews
Ilustrasi maling motor. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pria berinisial TH (38) asal Kecamatan/Kabupaten Majalengka terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Majalengka Kota.

TH terbukti mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/12/2024) kira-kira pukul 09.30.

Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, mengatakan saat beraksi TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat membuang pelat nomor sepeda motor yang dicurinya.

Menurut dia, tindakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak agar keberadaannya dan sepeda motor yang dicurinya tidak bisa dilacak petugas kepolisian.

Baca juga: Pantau Arus Kendaraan Saat Libur Natal, Penjabat Bupati Majalengka: Tidak Sepadat Tahun Lalu

"Kami memiliki bukti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, sehingga dapat mengidentifikasi tersangka," kata Iwan Sutari saat ditemui di Mapolsek Majalengka Kota, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (26/12/2024).

Ia mengatakan, berbekal rekaman kamera pengawas itu jajarannya berhasil melacak TH, kemudian langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari mulai sepeda motor korban, hingga peralatan yang digunakan tersangka saat beraksi, di antaranya, kunci palsu, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diduga tersangka menggunakan kunci palsu, karena saat kejadian posisi sepeda motor korban tidak dikunci setang, sehingga berhasil dicuri dalam waktu singkat.

Baca juga: Update Ramp Check Nataru Terbaru Dishub Kota Bandung, 19 daro 100 Bus Dinyatakan Tak Laik Jalan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Iwan Sutari.

Iwan menyampaikan, hingga kini TH dan seluruh barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Majalengka Kota.

Selain itu, jajarannya juga masih mengembangkan penanganan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi keterlibatan pihak lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved