Maling di Majalengka Sempat Buang Plat Nomor Sepeda Motor yang Dicurinya untuk Hilangkan Jejak
TH terbukti mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/12/2024).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pria berinisial TH (38) asal Kecamatan/Kabupaten Majalengka terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Majalengka Kota.
TH terbukti mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/12/2024) kira-kira pukul 09.30.
Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, mengatakan saat beraksi TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat membuang pelat nomor sepeda motor yang dicurinya.
Menurut dia, tindakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak agar keberadaannya dan sepeda motor yang dicurinya tidak bisa dilacak petugas kepolisian.
Baca juga: Pantau Arus Kendaraan Saat Libur Natal, Penjabat Bupati Majalengka: Tidak Sepadat Tahun Lalu
"Kami memiliki bukti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, sehingga dapat mengidentifikasi tersangka," kata Iwan Sutari saat ditemui di Mapolsek Majalengka Kota, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (26/12/2024).
Ia mengatakan, berbekal rekaman kamera pengawas itu jajarannya berhasil melacak TH, kemudian langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari mulai sepeda motor korban, hingga peralatan yang digunakan tersangka saat beraksi, di antaranya, kunci palsu, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diduga tersangka menggunakan kunci palsu, karena saat kejadian posisi sepeda motor korban tidak dikunci setang, sehingga berhasil dicuri dalam waktu singkat.
Baca juga: Update Ramp Check Nataru Terbaru Dishub Kota Bandung, 19 daro 100 Bus Dinyatakan Tak Laik Jalan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Iwan Sutari.
Iwan menyampaikan, hingga kini TH dan seluruh barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Majalengka Kota.
Selain itu, jajarannya juga masih mengembangkan penanganan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi keterlibatan pihak lainnya. (*)
Pemkab Majalengka Wacanakan Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Depan Mendikdasmen, Kadisdik Majalengka Janji Revitalisasi 51 Sekolah, Biaya Capai Rp 56 M |
![]() |
---|
Kado 2025: Guru ASN Dapat Tunjangan 1 Kali Gapok, Non-ASN Rp2 Juta, Diumumkan Mendikdasmen |
![]() |
---|
Menikung dengan Aman, Perjalanan Jadi Lebih Nyaman |
![]() |
---|
Mendikdasmen Canangkan Tunjangan Guru Tahun Ini, ASN Sesuai Gaji dan Non Aparatur Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.