"Duh Gusti" Respon Mahfud MD atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp300 T
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut merespon jatuhnya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang hanya 6,5 tahun penjara.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut merespon jatuhnya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang hanya 6,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD merasa miris dan menilai adanya ketidakadilan dalam jatuhnya hukuman.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya, Kamis (26/12/2024).
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 thn plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M," tulisnya lagi.
"Duh Gusti, bagaimana ini?" tulisnya menambahkan.
Mahfud MD juga menyertakan tangkapan layar sejumlah berita online mengenai sidang vonis kasus korupsi timah sebesar Rp300 triliun tersebut.
Baca juga: Instagram Sandra Dewi Kini Bersih dari Harvey Moeis, Hapus Jejak Digital Suami Hingga Foto Nikah
Hakim Menilai Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama," kata Hakim Eko di dalam ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim Eko Aryanto menyebut, tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara terlalu berat.
Selain Harvey Moeis, pertimbangan tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter swasta Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Hakim Eko.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Eko pun membacakan vonis Harvey Moeis yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Keterlibatan Harvey Moeis
Hakim Eko juga menjelaskan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.
Awalnya, PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
Selain itu, perusahaan tersebut juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
Kemudian, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey Moeis dalam rapat-rapat.
Baca juga: PT Timah Harus Keluarkan Uang Rp 5 Triliun untuk Akal-akalan Para Terdakwa termasuk Harvey Moeis
Namun, kata Hakim Eko, Harvey Moeis tidak terdaftar dalam jajaran komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.
Dalam sidang, kata Hakim Eko, Harvey beralasan membantu Suparta dengan pengalamannya bisnis tambang batubara di Kalimantan.
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk," ujar Hakim Eko.
Ia juga menyebut, kondisi ini membuat Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah dengan PT RBT maupun perusahaan smelter lainnya.
Selain itu, kata Hakim Eko, PT Timah Tbk dan PT RBT bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal.
Kedua perusahaan itu memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi," tutur Hakim Eko.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
4 Tokoh Disebut Masuk Bursa Calon Menko Polkam: Mahfud MD hingga Jenderal Gatot, Loyal ke Prabowo? |
![]() |
---|
Komentar Mahfud MD Soal Gaya Koboi Menteri Keuangan Purbaya Sadewa: Kompetensi Saja Tidak Cukup |
![]() |
---|
Curhatan Sri Mulyani Dibocorkan Mahfud MD, Mantan Menkeu Menangis Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Analisis Mahfud MD Soal Budi Arie Setiadi Dicopot dari Menteri Singgung Kasus Judol: Pintu Dibuka |
![]() |
---|
Analisis Mahfud MD Soal Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Gibran, Prabowo Tunggu Langkah PDIP? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.