"Duh Gusti" Respon Mahfud MD atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp300 T

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut merespon jatuhnya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang hanya 6,5 tahun penjara.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ashri Fadilla/Tribunnews
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Eko pun membacakan vonis Harvey Moeis yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Keterlibatan Harvey Moeis

Hakim Eko juga menjelaskan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.

Awalnya, PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.

Selain itu, perusahaan tersebut juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Kemudian, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka.

Salah satu perusahaan tersebut adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey Moeis dalam rapat-rapat.

Baca juga: PT Timah Harus Keluarkan Uang Rp 5 Triliun untuk Akal-akalan Para Terdakwa termasuk Harvey Moeis

Namun, kata Hakim Eko, Harvey Moeis tidak terdaftar dalam jajaran komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.

Dalam sidang, kata Hakim Eko, Harvey beralasan membantu Suparta dengan pengalamannya bisnis tambang batubara di Kalimantan. 

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk," ujar Hakim Eko. 

Ia juga menyebut, kondisi ini membuat Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah dengan PT RBT maupun perusahaan smelter lainnya. 

Selain itu, kata Hakim Eko, PT Timah Tbk dan PT RBT bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal. 

Kedua perusahaan itu memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). 

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa  Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi," tutur Hakim Eko.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved