7 Bansos Cair 2025, Makan Bergizi Gratis Mulai 2 Januari, Segera Cek NIK KTP Apakah Masuk Penerima

Pemerintah setidaknya akan menggelontorkan tujuh bantuan sosial (bansos) sepanjang 2025.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

3. Kartu Sembako

Pemerintah juga akan menyalurkan bansos pangan senilai Rp 200.000 lewat program kartu sembako.

Dulunya program ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kartu sembako ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran dengan cara berikut:

  • Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial 
  • Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan 
  • Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten 
  • Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu 
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
  • Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempunyai data kependudukan yang valid.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dalam Program Indoesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP diberikan ke peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut: 

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 
  • SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

6. KIP Kuliah

Pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.

Inilah rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditas program studi perkuliahan:

Baca juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025, Ada 7 Bantuan Cair, PKH Akses Rp 1 Juta hingga Kartu Sembako

  • Klaster 1 Rp 800.000 
  • Klaster 2 Rp 950.000 
  • Klaster 3 Rp 1.100.000 
  • Klaster 4 Rp 1.250.000 
  • Klaster 5 Rp 1.400.000.
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved