Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025, Ada 7 Bantuan Cair, PKH Akses Rp 1 Juta hingga Kartu Sembako

Untuk menjadi penerima bansos 2025, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara daftar jadi penerima bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan pemerintah pada 2025.

Untuk menjadi penerima bansos 2025, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS ini berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI Jk, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana jadi penerima bansos 2025?

Bila merujuk di tahun 2024, berikut ini cara daftar jadi penerima bansos 2025 dengan dua cara:

Baca juga: Daftar 10 Bansos & Insentif Cair 2025, Makan Bergizi hingga PKH Akses Rp 1 Juta, Cek Cara Daftarnya

1. Daftar DTKS secara offline

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.

• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved