Selasa, 14 April 2026

Diskominfo Jabar Pasang Foto Tanpa Izin, Pengamat Nilai Perlu Evaluasi Mekanisme Merespons Kritik

Diskominfo Jabar Dinilai perlu evaluasi dalam merespons kritik terhadap pemerintah daerah agar bersifat konstruktif

Instagram Diskominfo Jabar
TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar unggahan di akun Instagram Diskominfo Jabar. Sikap Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat yang merespons kritik dengan mengunggah foto pengkritik, menunjukkan ketidaksesuaian antara retorika keterbukaan dan realitas penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sikap Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat yang merespons kritik dengan mengunggah foto pengkritik, menunjukkan ketidaksesuaian antara retorika keterbukaan dan realitas penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. 

Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono saat diminta tanggapan terkait unggahan Diskominfo Jabar yang memuat foto Neni Nur Hayati, dalam klarifikasi atas kritik dugaan penggunaan buzzer.

Dikatakan Kristian, kepemimpinan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang mengedepankan komunikasi terbuka melalui platform digital seyogianya memperluas ruang publik.

Baca juga: Fotonya Diunggah Akun Diskominfo Jabar Tanpa Izin, Aktivis Neni Nur Hayati Bakal Tempuh Jalur Hukum

"Namun apabila kritik ditanggapi dengan penyebaran materi yang memojokkan individu, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara retorika keterbukaan dan realitas penghormatan terhadap kebebasan berpendapat," ujar Kristian, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, Diskominfo Jabar perlu melakukan evaluasi dalam merespons kritik terhadap pemerintah daerah, agar bersifat konstruktif dan menghargai pluralitas pandangan di negara demokrasi.

"Dalam konteks ini, publikasi ulang foto Neni Nur Hayati oleh akun resmi Diskominfo, tanpa persetujuan yang bersangkutan, disertai narasi yang menimbulkan tekanan psikologis, memenuhi ciri‐ciri doxing, yaitu penyebaran informasi pribadi untuk melemahkan posisi individu," katanya.

Praktik semacam ini, kata dia, cenderung menimbulkan efek menakut-nakuti bagi pihak yang ingin mengkritik kebijakan publik dan berpotensi meredam kebebasan berekspresi.

Berdasarkan Pasal 26 UU ITE, kata dia, pengungkapan data pribadi, termasuk gambar wajah atau foto, hanya diperkenankan dengan persetujuan subjek data kecuali diatur lain oleh undang-undang. 

"Penggunaan foto tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, karena menyalahi prinsip persetujuan dan berpotensi menimbulkan kerugian moral. Secara teknis, hal ini dapat diproses melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai ketentuan UU ITE," katanya.

Sebelumnya, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati bakal menempuh jalur hukum, setelah fotonya diunggah sejumlah akun milik Pemprov Jabar, di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar tanpa izin.

Dalam video yang dilihat Tribun pada akun Diskominfo Jabar, jabarprovgoid, humas_jabar, dan jabarsaberhoaks terdapat unggahan video Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang membantah dugaan penggunaan buzzer oleh Pemprov Jabar disertai foto Neni Nur Hayati. 

Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi bahwa tidak ada anggaran khususnya belanja media yang digunakan untuk membayar buzzer, lengkap dengan rincian alokasi anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, cadangan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Unggahan video tersebut, merupakan bantahan atas kritik yang disampaikan Neni melalui akun media sosial pribadinya tentang tentang bahaya buzzer yang dapat mengancam demokrasi.

Padahal, dalam video tersebut Neni tidak spesifik menyebut nama Pemprov Jabar, Gubernur Jabar atau Dedi Mulyadi. Dalam narasinya, video tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Baca juga: Fotonya Diunggah Akun Diskominfo Jabar Tanpa Izin, Aktivis Neni Nur Hayati Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved