Pilkada Kota Cirebon

KPU Kota Cirebon Ungkap Alasan Belum Tetapkan Effendi-Siti sebagai Pasangan Terpilih, Tunggu MK

KPU Kota Cirebon masih menunggu putusan MK untuk menetapkan pasangan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pasangan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Cirebon 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati sebagai wali kota dan wakil wali kota Cirebon terpilih.

Pasangan itu sebelumnya telahditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Cirebon 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 243 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Meski demikian, KPU Kota Cirebon masih menunggu keputusan MK untuk melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Keputusan MK ini nantinya akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi acuan resmi bagi KPU.

Baca juga: Pilkada Cirebon 2024: Partisipasi Pemilih Anjlok, Pj Wali Kota Cirebon Buka Suara

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengungkapkan, pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar setelah MK memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Cirebon.

“BRPK tahap pertama yang diterbitkan pada 19-20 Desember 2024 tidak memuat Pilkada Kota Cirebon. Oleh karena itu, KPU RI belum menginstruksikan KPU Kota Cirebon untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Mardeko, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, BRPK tahap kedua diperkirakan akan terbit pada 6-7 Januari 2025. 

Jika dalam BRPK tersebut tidak ada gugatan terkait Pilkada Kota Cirebon, MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI. 

Hal ini akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk menginstruksikan KPU Kota Cirebon melaksanakan pleno penetapan secara terbuka.

“KPU di daerah memiliki waktu lima hari sejak menerima surat dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ucapnya.

Setelah pleno penetapan digelar, KPU Kota Cirebon akan menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD Kota Cirebon melalui Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Baca juga: Rekap Tingkat Kecamatan Pilkada Cirebon Nyaris Tanpa Kendala, Agus Mulyadi Klaim Tak Ada Potensi PSU

Selanjutnya, DPRD akan memproses pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Nantinya, pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved