Breaking News

Berita Viral

Viral Video Polisi Aniaya Warga di Ambon, Banting Sopir Mobil, Kini Berada di Balik Jeruji Besi

Sebuah video menayangkan polisi menganiaya warga di Ambon, Maluku, beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Polresta Ambon
Tiga polisi yang viral terlibat penganiayaan warga di Ambon, Maluku. 

Tidak sampai di situ, Aipda JT juga ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.

Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso.

Atas aksi tersebut, ketiga pelaku anggota polisi tersebut kini telah diamankan di balik jeruji besi.

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunAmbon.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

Baca juga: 10 Polisi Akan Jaga Setiap Gereja di Kabupaten Bandung Saat Natal 2024 untuk Berikan Rasa Aman

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Kapolresta Minta Maaf

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut. 

"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri dalam keterangan video dikutip Kompas.com, Sabtu.

Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya. 

"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia. 

Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya. 

Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved