Geledah Kantor BI Atas Perkara Dana CSR, KPK Sampaikan Klarifikasi: Belum Ada Tersangka

Tessa menyebut pihaknya baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Dok--- Jubir KPK Tessa Mahardika. 

TRIBUNJABAR.ID - Menyusul update penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait ada tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Klarifikasi disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menyebut pihaknya baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

Baca juga: Gubernur BI Akan Dipanggil KPK Setelah Ada Dokumen Diamankan dari Ruang Kerjanya

Keterangan juru bicara ini meluruskan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Polisi Rudi Setiawan yang sebelumnya menyebut bahwa dalam kasus CSR BI sudah terdapat dua tersangka.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," 

"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Cerita David da Silva, Ternyata Pernah Jadi Pegawai Toko Hingga Jasa Ayah Sambung di Sepakbola

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.

Pada Senin, 16 Desember malam hingga Selasa, 17 Desember dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Baca juga: Bintang Timnas Indonesia Potensi Bikin Transfer Kejutan, Hengkang ke Klub Tak Terduga Ini?

Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi.

BI mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Sebut Belum Ada Tersangka 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved