Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Gubernur BI Akan Dipanggil KPK Setelah Ada Dokumen Diamankan dari Ruang Kerjanya
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Perry dan mengamankan beberapa dokumen.
KPK perlu memanggil Perry untuk klartifikasi.
KPK menggeledah Gedung BI, termasuk ruang Perry dalam rangka mengusut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral itu. Penggeledahan berlangsung Senin (16/12/2024) malam.
"Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI). Nanti. Saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Rudi mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Baca juga: Geledah Kantor BI, KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan ada penggeledahan di Gedung BI.
Secara terpisah, Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan, dia menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
"Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung," kata Nawawi.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK untuk Pribadi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Selain itu, ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Panggil Gubernur BI terkait Kasus Dana CSR"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.