Anwar Usman Tidak Memperpanjang Masalah Suhartoyo Diangkat sebagai Ketua MK, Pilih Cabut Banding

Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak jadi memperpanjang masalah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Giri
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Hakim Konstitusi, Anwar Usman. 

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca juga: Sosok 8 Hakim MK yang Adili Gugatan Pilpres, Tanpa Anwar Usman yang Merupakan Paman Gibran

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anwar Usman Cabut Banding Atas Putusan PTUN Jakarta soal Pengangkatan Suhartoyo.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved