Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil Tidak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ingin Jaga Situasi Masyarakat

Ridwan Kamil-Suswono yang merupakan calon gubenur (cagub) Jakarta nomor urut 1 pada Pilkada Jakarta 2024, tidak jadi menggugat hasil Pilkada.

Editor: Giri
tribunnews.com
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ridwan Kamil-Suswono yang merupakan calon gubenur (cagub) Jakarta nomor urut 1 pada Pilkada Jakarta 2024, memutuskan mengakui kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Buktinya, tidak ada gugatan yang dilayangkan Mahkamah Konstitisi (MK) untuk setidaknya memaksa pertarungan berlangsung dua putaran.

Padahal, persiapannya sudah matang dan rampung menghimpun bukti.

"Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," ujar Ridwan Kamil dalam konfersi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Satu di antara alasan tak jadi melayangkan gugatan ke MK karena kesepakatan bersama dengan beberapa pihak.

Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Ucapkan Selamat kepada Pramono-Rano Karno atas Kemenangan Pilkada Jakarta 2024

Di antaranya, para tokoh, para ahli, dan para ketua pimpinan partai KIM Plus.

Penyebab lainnya, RK ingin menjaga situasi di tengah masyarakat Jakarta.

"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan Pemilu-Pemilu yang panjang," kata dia.

Oleh sebab itu, RK bersama timnya memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 dengan lapang dada.

KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut Ridwan Kamil Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Baca juga: Arahan Pimpinan di Balik Batalnya Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Siapa?

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).

Oleh karena itu, mereka sebelumnya ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan untuk melakukan gugatan kepada MK. Termasuk dugaan kecurangan dengan tercoblosnya surat suara di TPS Pinang Ranti dan penyebaran undangan pemilihan yang tak merata. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Bongkar Sederet Alasan Batal Ajukan Gugatan ke MK"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved