Pemkot Cimahi Proses Administrasi Pemberhentian R, ASN yang Ditahan karena Korupsi
Pemberhentian sementara langsung berlaku terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi tengah memproses berkas atau administrasi pemberhentian sementara ASN inisial R yang telah ditahan karena kasus korupsi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi Suwartono mengatakan bahwa pemberhentian sementara langsung berlaku terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana sebagai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Secara tanggal sudah diberhentikan sejak ditahan. Untuk administrasi lagi proses, gak bisa sehari, harus ada SK," kata Suwartono, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: ASN di Cimahi Tidak Dicopot dari Jabatannya Meski Sudah Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Suwarntono menuturkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir.
"Haknya di PP manajemen PNS diberikan 50 persen penghasilannya diberikan sementara," pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) berinisial R masih menduduki jabatan dan berstatus PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejari Cimahi.
R menduduki jabatan sebagai Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
"Iya (masih dijabat). Sebelum ada penetapan resmi yang inkrah maka ini dalam proses yang kita ikuti secara normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Pemkot Cimahi," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, di Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Akal Bulus R ASN Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi, Intimidasi Pelaku Usaha yang Tak Berizin
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
FK Unjani Tingkatkan Kapasitas Bidan dalam Kontrasepsi Pascapersalinan di Pangandaran |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.