Pemkot Cimahi Proses Administrasi Pemberhentian R, ASN yang Ditahan karena Korupsi

Pemberhentian sementara langsung berlaku terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan R, ASN Pemkot Cimahi yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi. R ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 enam jam di kantor Kejari Cimahi pada Senin (16/12/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi tengah memproses berkas atau administrasi pemberhentian sementara ASN inisial R yang telah ditahan karena kasus korupsi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi Suwartono mengatakan bahwa pemberhentian sementara langsung berlaku terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana sebagai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Secara tanggal sudah diberhentikan sejak ditahan. Untuk administrasi lagi proses, gak bisa sehari, harus ada SK," kata Suwartono, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: ASN di Cimahi Tidak Dicopot dari Jabatannya Meski Sudah Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Suwarntono menuturkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. 

"Haknya di PP manajemen PNS diberikan 50 persen penghasilannya diberikan sementara," pungkasnya.

Sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) berinisial R masih menduduki jabatan dan berstatus PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejari Cimahi.

R menduduki jabatan sebagai Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Iya (masih dijabat). Sebelum ada penetapan resmi yang inkrah maka ini dalam proses yang kita ikuti secara normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Pemkot Cimahi," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, di Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Akal Bulus R ASN Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi, Intimidasi Pelaku Usaha yang Tak Berizin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved