Remaja di Depok Jadi Pelaku Asusila Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara, Polisi Ungkap Motifnya

Seorang remaja berinisial HRS (16) di Depok ini menjadi sorotan publik. Ia menjadi pelaku asusila begal payudara, mengaku tidak menyesali perbuatannya

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Seorang remaja berinisial HRS (16) di Depok ini menjadi sorotan publik. Ia menjadi pelaku asusila, pengakuannya miris 

Rachmat berujar, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam.

Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, lantaran telah putus sekolah.

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ungkap Rachmat.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).

"Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon," kata Sri dalam konferensi pers, Selasa.

Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku, sehingga tidak perlu diwalikan.

Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). 

Baca juga: Kronologi Bocah Kakak Beradik di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dicegat saat Pulang Ngaji

Korban Trauma

Sedangkan, salah satu korban HRS berinisial CF (14) sampai mengalami trauma akibat perbuatannya.

Diketahui, CF mengalami kejadian tak mengenakkan dari HRS saat ia melintas di Jalan Z, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024) lalu.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi lantas melakukan penyisiran CCTV dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Jalan Lestari III, Curug, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) lalu.

Lantaran pelaku masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH), HRS pun dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan.

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti mengungkapkan anak HRS tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved