Hingga November 2024, Retribusi Tenaga Kerja Asing Majalengka Capai Rp 2,8 M, Diprediksi Bertambah

Pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan Kabupaten Majalengka dari RTKA diprediksi bertambah mengingat belum menghitung pendapatan pada bulan ini.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kiri), saat meninjau pelaksanaan makan bergizi gratis di SMPN 7 Majalengka, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mencatat perolehan retribusi tenaga kerja asing (RTKA) mencapai Rp 2,8 miliar.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, perolehan tersebut merupakan jumlah sementara yang tercatat hingga November 2024.

Karenanya, menurut dia, pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan Kabupaten Majalengka dari RTKA diprediksi bertambah mengingat belum menghitung pendapatan pada bulan ini.

"Hingga bulan lalu, realisasi RTKA mencapai Rp 2,8 miliar, dan diprediksi bertambah, karena pendapatan di Desember 2024 belum dihitung," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Penjabat Bupati Majalengka Minta Sekolah Gandeng Catering Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis

Ia mengatakan, PAD dari RTKA berhasil dimaksimalkan berkat inovasi sistem digital pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing Majalengka (Sidiapertama).

Bahkan, pihaknya mengakui, retribusi itu baru didapatkan Pemkab Majalengka pada 2024, karena sejak tahun-tahun sebelumnya belum mendapatkan PAD dari sektor tenaga kerja asing (TKA).

Karenanya, capaian tersebut menjadi catatan positif mengingat selama ini para TKA menyetorkan RTKA ke daerah sekitar akibat tempat tinggalnya berada di luar daerah meski bekerja di Majalengka.

"Melalui inovasi Sidiapertama, RTKA dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka, kemudian disetorkan langsung ke kas daerah," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, RTKA yang dihimpun Pemkab Majalenga melalui Sidiapertama berasal dari 246 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka.

Ia memastikan, pemerintah daerah bakal mengoptimalkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk menggenjot potensi PAD dari sektor RTKA tersebut.

"Ratusan TKA ini rata-rata berasal dari Korea Selatan, dan tersebar di berbagai perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Dedi Supandi.

Pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 - 2024.

Baca juga: Dua Ton Mangga Gedong Gincu dan Pisang Apuy Ludes Disantap Warga Majalengka di Alun-alun

Dalam peraturan itu, setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulannya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved