Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik, Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut ini daftar tarif baru pembuatan paspor yang resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar tarif baru pembuatan paspor yang resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).
Diketahui tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam mengatakan, tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (1/11/2024).
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai Januari-Februari 2025
Lalu, berapa tarif paspor yang baru?
Tarif paspor baru per 17 Desember 2024
Mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Sementara itu, Dirjen Imigrasi tidak memberlakukan penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak dengan rincian berikut ini:
- Denda untuk paspor hilang: Rp 1.000.000
- Denda paspor rusak: Rp 500.000
Biaya itu berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar.
Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama.
Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
Baca juga: Jay Idzes dkk Disebut Punya 2 Paspor, Dirjen Imigrasi Beri Penjelasan Gamblang
Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada.
Perbedaan paspor biasa dan elektronik
1. Paspor elektronik
Paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip pada sampul untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari.
| Perkuat Fungsi Pengawasan, Imigrasi Jabar Resmikan Gedung Inteldakim di Bandung |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Dorong Rumah Detensi Imigran Kembangkan Inovasi, Tak hanya Tempat Hukuman |
|
|---|
| Minimalisir Penyalahgunaan TKA oleh Perusahaan, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa |
|
|---|
| Segera Cek Status dan Cairkan Dana Bansos Rp 600.000, Bantuan PKH Tahap IV 2024 Sudah Cair |
|
|---|
| Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 27 Desember 2024, 3 BBM Naik Harga di SPBU Semua Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/paspor_20170317_214705.jpg)