Minggu, 10 Mei 2026

Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik, Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut ini daftar tarif baru pembuatan paspor yang resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Tayang:
web
Paspor 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar tarif baru pembuatan paspor yang resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Diketahui tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam mengatakan, tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (1/11/2024).

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai Januari-Februari 2025

Lalu, berapa tarif paspor yang baru?

Tarif paspor baru per 17 Desember 2024 

Mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor: 

  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000 
  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000 
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000 
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000 
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000 
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 

Sementara itu, Dirjen Imigrasi tidak memberlakukan penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak dengan rincian berikut ini: 

  • Denda untuk paspor hilang: Rp 1.000.000 
  • Denda paspor rusak: Rp 500.000 

Biaya itu berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar. 

Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama. 

Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. 

Baca juga: Jay Idzes dkk Disebut Punya 2 Paspor, Dirjen Imigrasi Beri Penjelasan Gamblang

Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada. 

Perbedaan paspor biasa dan elektronik

1. Paspor elektronik 

Paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip pada sampul untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved