Sepanjang Januari-Desember Ada 18 Kejadin Tertemper KA di Perlintasan Sebidang, Terbaru di Banjar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api Serayu (KA 251) yang tertemper orang.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api Serayu (KA 251) yang tertemper orang.
Kejadian ini terjadi pada pukul 08.58 WIB di KM spoor 309+1 petak jalan Stasiun Banjar - Karangpucung, Senin (16/12/2024) dengan korban seorang anak laki-laki yang mengalami luka berat dan ditangani Tim Kepolisian Polres Kota Banjar dan PMI Kota Banjar.
Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan akibat adanya kejadian ini, KA Serayu mengalami keterlambatan tujuh menit untuk melakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Karangpucung guna memeriksa kondisi rangkaian.
Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Serayu dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
"Kami sangat khawatir dengan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api, karena dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Ayep.
Baca juga: Wujudkan Transportasi Inklusi, Daop 2 Bandung Fasilitasi Perjalanan Istimewa Paguyuban Tunadaksa
Ayep menambahkan pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” kata Ayep.
Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2024 (update 16 Desember), tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban tujuh orang luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.
Baca juga: Jadwal Lengkap Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ada KA Tambahan Disiapkan Daop 2 Bandung
Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 49 kejadian dengan jumlah korban 13 orang luka-luka, dan 36 orang meninggal dunia.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko.
"Jangan pernah melakukan aktivitas apapun seperti berjalan, bermain, dan berfoto di jalur rel serta selalu mematuhi rambu-rambu dan peringatan keselamatan yang ada.
"PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” ujarnya.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Banjar |
![]() |
---|
11 Titik Perlintasan Sebidang di Bandung Bikin Macet, Pemkot Ajukan Dua Solusi |
![]() |
---|
Patut Dicontoh! Kota Banjar Jadi Pelopor Respon Cepat Program Gubernur dan Kanwil Kemenkum Jabar |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kemenkum Jabar Gandeng Pemda Kota Banjar Wujudkan Bantuan Hukum Merata |
![]() |
---|
Teh Aanya Siap Kawal Aspirasi Kota Banjar, Soroti Potensi Besar dan Tantangan Fiskal Kota Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.