Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PK Ditolak, Tangis Keluarga Terpidana Kasus Vina Pecah: Kalian Jahat, Tak Ada Keadilan di Negeri Ini
Keluarga dan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana haru penuh duka mewarnai salah satu ruangan di hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024).
Keluarga dan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, harapan mereka sirna saat MA resmi menolak pengajuan PK, menghancurkan mimpi para terpidana untuk bebas dari hukuman berat yang telah dijalani sejak 2016.
Tangis pecah di ruangan ketika Jurus Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut secara streaming.
Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, tidak kuasa menahan kesedihannya.
"Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah," ujar Aminah sembari menangis, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Apa Saya Harus Pindah Negara Ayah Ucil Menangis Kecewa setelah PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA
Aminah juga menegaskan keyakinannya bahwa adiknya tidak bersalah.
"Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah," ucapnya.

Air mata juga membasahi pipi Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana.
Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini," jelas Asep, dengan penuh emosi.
Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana dapat pulang dan bebas melalui PK.
"Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak," katanya, sambil terisak.
Seperti diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup, yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Dalam PK ini, para terpidana berupaya mengungkap dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.