LINK Download Kalender 2025 Resmi dari Kemenag, Lengkap Penanggalan Hijriah, Jawa dan Libur Nasional

Simak berikut ini link download kalender 2025, lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa dan tanggal merah libur nasional serta cuti bersama. 

Kemenag
Kalender 2025, lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa dan tanggal merah libur nasional serta cuti bersama. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut ini link download Kalender 2025, lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa dan tanggal merah libur nasional serta cuti bersama

Diketahui, kalender 2025 ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai acuan mengatur jadwal dan aktivitas selama setahun ke depan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama 2025. Maka, totalnya ada 27 tanggal merah.

Link Download Kalender 2025

Kemenag melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dalam bentuk PDF.

Untuk diketahui, kalender ini berisi informasi penanggalan sepanjang 2025 yang mencakup tanggal Masehi, Hijriah, dan Jawa.

Baca juga: Siap-siap Cair Bansos PKH Desember 2024 Mulai dari Rp 225 Ribu, Cek NIK KTP Apakah Masuk Penerima

Juga tidak lupa dilengkapi dengan tanggal merah, seperti libur nasional dan cuti bersama. Di bagian bawah halaman kalender, ditulis keterangan tanggal merah untuk setiap bulannya.

Anda bisa mengunduh Kalender 2025 melalui link berikut ini:

>>>>Link Download Kalender 2025

27 Hari Libur pada 2025

Adapun pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama 2025. Maka, totalnya ada 27 tanggal merah.

Keputusan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Baca juga: Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian

Libur nasional pertama yang paling dekat yaitu pada Rabu, 1 Januari 2025 untuk merayakan tahun baru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved