Syarat dan Cara Ubah Data Kendaraan di MyPertamina Agar Dapat QR Code, Siapkan Dokumennya

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Biosolar kini perlu menggunakan QR Code dari MyPertamina.

KOMPAS.com/Bill Clinten
Ilustrasi - aplikasi MyPertamina untuk cara pembelian BBM subsidi pertalite dan solar 

TRIBUNJABAR.ID - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Biosolar kini perlu menggunakan QR Code dari MyPertamina.

Untuk pengguna yang telah terdaftar Subsidi Tepat MyPertamina dan mendapatkan Q code, namun jika ingin mengganti nama atau kendaraaan karena sudah dijual atau beli baru maka perlu penggantian data di MyPertamina.

Lalu, bagaimana caranya?

Pengguna perlu mengakses laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, kemudian hapus data kendaraan lama, dan menggantinya dengan data kendaraan yang baru. 

Setelah verifikasi berhasil, maka QR Code baru akan diterbitkan.

Masyarakat bisa mendaftarkan nomor pelat kendaraan yang baru dengan menggunakan akun MyPertamina yang pernah terdaftar sebelumnya, tanpa harus buat akun baru.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 15 Desember 2024 di SPBU, dari Pertalite hingga Pertamax

 "Daftar lagi untuk dapat QR code. Data lama bisa dihapus di akun pribadi, kemudian mendaftarkan data baru. Untuk akun, tetap menggunakan akun lama, hanya datanya diganti," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dikutip dari Kompas.com. 

Sementara, sesuai laman resmi Subsidi Tepat, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar, yaitu: 

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  • Foto kendaraan tampak depan dan samping

Adapun, untuk memudahkan proses pendaftaran, konsumen BBM bersubsidi perlu memastikan dokumen memenuhi hal-hal sebagai berikut: 

  • Foto KTP terbaca 
  • Foto STNK terbaca 
  • Foto kendaraan sesuai dengan STNK 
  • Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK 
  • Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved