Agus Mulyadi Restui Gudang di Pegambiran Cirebon Jadi Gereja, Penolakan Warga Mereda

Sebelumnya, rencana pendirian tempat ibadah ini sempat menuai penolakan dari sejumlah warga setempat.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, memadati Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Sabtu (2/11/2024). 

TRIBUNJABAR,ID, CIREBON - Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, resmi mengeluarkan rekomendasi izin pendirian gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Sebelumnya, rencana pendirian tempat ibadah ini sempat menuai penolakan dari sejumlah warga setempat.

Namun, setelah melalui dialog intensif, situasi mulai kondusif.

Agus menyebutkan, bahwa bangunan gereja akan memanfaatkan gudang yang sebelumnya telah ada di kawasan tersebut.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat guna meredam resistensi warga.

“Kami dari sisi pemerintah daerah telah bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan adanya resistensi untuk menjadikan gudang sebagai tempat ibadah sementara,” ujar Agus saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Agus menekankan, bahwa pemerintah memahami aspirasi warga, tetapi juga memiliki tanggung jawab melindungi hak beribadah.

“Kami sampaikan, kami memahami apa yang menjadi bagian dari aspirasi."

"Tapi bagaimana pun kita juga perlu melindungi teman-teman kita yang akan melaksanakan ibadah,” ucapnya.

Menurut Agus, hasil komunikasi menunjukkan bahwa warga kini menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Jadi dari obrolan, mereka menyerah sepenuhnya kepada pemerintah apa yang menjadi bagian dari keputusan,” jelas dia.

Agus memastikan, bahwa seluruh mekanisme perizinan telah terpenuhi, sehingga kegiatan ibadah dapat segera dilakukan.

“Saya secara formal sudah mengeluarkan rekomendasi izin."

"Jadi untuk kegiatan atau aktivitasnya sudah bisa, karena mekanisme yang sudah ditempuh sudah terpenuhi semua,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di masyarakat menjelang Natal, mengingat proses perizinan sudah sesuai dengan aturan.

“Tetap kita jaga kondusivitas. Apalagi sekarang menjelang Natal, karena prosesnya juga sudah sesuai,” ujarnya.

Pada Sabtu (2/11/2024) lalu, pemerintah Kecamatan Lemahwungkuk memfasilitasi dialog antara warga dan perwakilan gereja.

Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa, mengatakan mediasi bertujuan menjaga kerukunan umat beragama.

“Kami memfasilitasi dialog antara warga dan pihak gereja untuk mencari solusi terbaik terkait rencana penggunaan gudang sebagai tempat ibadah sementara,” ucap Adam.

Namun, mediasi tersebut sempat diwarnai aksi penolakan dari puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran yang membawa spanduk berisi penolakan terhadap pendirian gereja.

Perwakilan warga, Aris Munanto, menilai proses perizinan kurang transparan dan mengklaim adanya intimidasi selama sosialisasi.

“Gedung itu awalnya hanya disewakan sebagai gudang. Alih fungsi menjadi tempat ibadah dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas,” jelas Aris.

Aris bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika keputusan pemerintah tidak sesuai dengan harapan warga.

“Kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika keputusan ini melanggar aturan,” katanya.

Adam menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pihak terkait untuk menjaga kerukunan.

“Kami berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama sambil menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Adam.

Dengan keluarnya rekomendasi izin dari Pj Wali Kota Cirebon, diharapkan situasi di Kelurahan Pegambiran tetap kondusif dan hak warga dalam menjalankan ibadah dapat terjamin.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved