Kantor Satpol PP Cimahi Digeledah
ASN Pemkot Cimahi Berinisial R Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 61 Orang Diperiksa
Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggelapan di kantor Satpol PP Kota Cimahi
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka korupsi.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu.
"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/12/2024).
Arif mengungkapkan, tersangka dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah di kota cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.
Baca juga: 3 Saksi Ahli Perkuat Argumen Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Dalam pendalaman kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, ASN di Pemkot Cimahi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi suap. Hal itu terungkap saat petugas Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024).
Dari penggeledahan tersebut, petugas Kejari Cimahi mengamankan sejumlah berkas di kantor tersebut.
"Benar, tadi teman-teman (Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi) telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP (Kota Cimahi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi.
Sejumlah berkas berupa dokumen hingga seperangkat komputer diamankan usai melakukan penggeledahan.
"Yang dibawa ada pasti, terkait barang bukti atau surat-suratnya kami info lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi pada Hakordia 2024: Cek Jadwal dan Syaratnya
Meski begitu, Fajrian belum membeberkan lebih lanjut soal kasus yang sedang ditangani hingga melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP Kota Cimahi.
Yang pasti, berkas yang diamankan merupakan langkah untuk mencari bukti dari kasus yang sedang ditangani oleh petugas Kejari.
"Terkait penggeledahan untuk mencari alat bukti, surat, atau yang lainnya. Namun terkait teknisnya nanti kami informasikan lebih lanjut, karena ini baru selesai melaksanakan penggeledahan di Satpol PP-nya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.