Kasus Timah: Harvey Moeis Anggap Imbalan Rp 100 Juta dari Bos Smelter Cuma Uang Jajan

Pasalnya menurut Hakim terdakwa tersebut sampai mendapat imbalan cukup besar yakni Rp 50 hingga 100 juta dari Suparta.

|
Editor: Ravianto
Ashri Fadilla/Tribunnews
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Harvey Moies menganggap imbalan Rp 100 juta yang didapat dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai uang jajan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moies menganggap imbalan Rp 100 juta yang didapat dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai uang jajan.

Hal itu diungkapkan Harvey saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/12/2024).

Awalnya Hakim Anggota Jaini Basir bertanya kepada Harvey perihal alasannya kerap bekerja dan membantu Suparta hingga mendapatkan imbalan saat menjalankan bisnis pertambangan timah di PT RBT.

Menyikapi pertanyaan Hakim, Harvey membantah jika dirinya selama ini bekerja dengan Suparta melainkan hanya sekadar membantu bos PT RBT tersebut.

"Izin Yang Mulia saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau bantu saya tolak Yang Mulia," kata Harvey.

Kendati demikian, Hakim Jaini Basir tak meyakini begitu saja pernyataan dari Harvey.

Pasalnya menurut Hakim terdakwa tersebut sampai mendapat imbalan cukup besar yakni Rp 50 hingga 100 juta dari Suparta.

"Bahasannya seperti itu, tapi kan kenyataannya diberikan uang, ada diberi uang, atau saudara 50 atau 100 juta dikasih sebulan itu menganggapnya sebagai uang jajan saja bukan sebagai apa?," tanya Hakim.

Harvey kemudian menyebut bahwa uang puluhan hingga ratusan juta tersebut ia anggap hanya sebagai uang jajan lantaran Suparta dia anggap seperti paman sendiri.

"Beliau saya anggap paman sendiri, jadi saya dikasih uang jajan saja Yang Mulia, saya anggapnya itu, itu pun beliau gak kasih tau ke saya, main kirim-kirim saja," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved